Sukses

Bobol Toko dan Kotak Infak, Bocah di Balikpapan Habiskan Uang Hasil Curian untuk Judi

Polres Balikpapan Utara mengamankan seorang anak di bawah umur lantaran terlibat dalam kasus pembobolan empat toko di wilayah Balikpapan Tengah dan Utara. Pelaku nekat melakukan aksi pencurian lantara hobi bermain judi sabung ayam.

Liputan6.com, Balikpapan - Seorang bocah di Balikpapan nekat membobol empat kios yang berlokasi di wilayah Balikpapan Tengah dan Utara. Alhasil, pemilik toko mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

Aksi pembobolan toko ponsel di Jalan Wijaya Kusuma RT 34 Kelurahan Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah itu terjadi pada pertengahan Desember 2022 lalu. Polsek Balikpapan Utara yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya seorang Anak Baru Gede (ABG) berinisial RN yang masih berusia 15 tahun diamankan aparat kepolisian.

Kanit Opsnal Polsek Balikpapan Utara Iptu Sunar mengatakan, pengungkapan itu bermula adanya laporan masyarakat yang mengaku kios ponselnya dibobol. "Dari hasil penyelidikan pelaku mengarah kepada RN,” ucapnya, Senin (16/1/2023).

Tak butuh waktu lama, polisi berpakaian sipil mengetahui lokasi persembunyiannya, kemudian melakukan penangkapan terhadap Anak Berhadapan Hukum (ABH) tersebut.

Benar saja, dari tangan RN, polisi mengamankan barang bukti hasil pencurian seperti satu unit Hp Oppo warna biru, satu unit Iphone 8 plus beserta dus, satu unit kipas angin, 19 buah casing berbagai warna, dan ayam jantan.

"Modusnya dengan menjebol pintu belakangan kios atau toko, kemudian masuk dan mengambil barang berharga milik korban, dengan total kerugian hingga Rp10 juta," bebernya.

Dari hasil penyelidikan, RN ini juga diketahui melakukan pencurian di lokasi lain dengan total 4 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan kerugian korban bervariasi.

"Pencurian di Zainal Mart Jalan Mekar Sari Rp20 juta, serta Toko Pakan Ternak BAMA Rp5 juta, serta ada kontak infak yang isinya sekitar Rp4 juta. Total ada empat TKP," bebernya.

2 dari 2 halaman

Hasil Pemeriksaan RN Terlibat Perjudian

Tak sampai di situ, penyelidikan dari jajaran kepolisian kepada RN terus berlanjut. Hasilnya, ABG ini selain terlibat tindak pidana pencurian rupanya juga terlibat tindak pidana perjudian.

Remaja berusia 15 tahun yang terlibat perangkaian aksi pencurian di sejumlah kios di Balikpapan, juga terlibat tindak pidana perjudian.

"Jadi memang berdasarkan keterangan ABH, uangnya (hasil pencurian) digunakan untuk judi sabung ayam," kata Sunar.

Sabung ayam yang diikuti RN ini pun tidak untuk kalangan umum, di mana Sunar mengatakan hal itu hanya khusus para undangan.

"Kemudian menentukan waktu dan tempat yang disepakati,” sambungnya.

Aksi sabung ayam itu juga bisa dibuktikan dari hasil sitaan barang bukti oleh petugas kepolisian, di mana juga diamankan seekor ayam Bangkok siap tarung, yang diduga digunakan untuk perjudian.

Hingga kini, Polsek Balikpapan Utara terus merampungkan proses penyidikan atas kasus itu. Di mana berdasarkan hasil telaah dari Bapas Balikpapan kendati pelaku masih di bawah umur akan tetapi proses hukum tetap dilanjutkan.

"Hal itu mengingat perbuatan ABH yang sudah berulang, selanjutnya ancaman hukuman 7 tahun penjara," dia menandaskan.