Sukses

Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Siapa Dia dan Apa Perannya dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J?

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat menuntut terdakwa Kuat Ma'ruf delapan tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat menuntut terdakwa Kuat Ma'ruf delapan tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan jaksa kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan premier pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yakni pidana mati.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf selama delapan tahun dikurangi masa penangkapan," kata jaksa.

Jaksa meyakini Kuat Ma'ruf mengetahui rencana pembunuhan berencana Brigadir J yang disusun Ferdy Sambo.

"Keterangan tersebut sesuai dengan keterangan saksi Benny Ali dan Susanto Haris dari Provos yang mana mereka berasal dari dua instansi yang berbeda dan tidak berkomunikasi sebelumnya sehingga tidak mungkin terdakwa Kuat Maruf tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam perampasan nyawa korban Yosua Hutabarat," ujar jaksa.

Keterangan saksi-saksi itu juga diperkuat dengan keterangan ahli poligraf atau uji kebohongan. Atas hal itu, jaksa menyebut Kuat Ma'ruf terindikasi berbohong saat menjawab tidak melihat Ferdy Sambo menembak Yosua.

"Dapat dinilai bahwa terdakwa Kuat Ma'ruf terlibat dalam perencanaan merampas nyawa Yosua Hutabarat," ujar jaksa.

2 dari 3 halaman

Siapa Kuat Ma’ruf?

Kuat Ma’ruf merupakan sopir pribadi sekaligus sebagai asisten rumah tangga di rumah Ferdy Sambo. Ia termasuk orang kepercayaan Sambo dan Putri Candrawati.

Kuat Ma’ruf sudah bekerja dengan keluarga Sambo sejak tahun 2015. Sosok yang akrab disapa oleh ‘Om Kuat’ oleh anak-anak Ferdy Sambo ini juga dekat dengan para ajudan Ferdy Sambo.

Tersangka Kuat Ma'ruf sempat mencoba melarikan diri saat upaya penangkapan oleh Timsus Polri terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Upaya penangkapan dilakukan usai Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengubah keterangannya bahwa ada perintah menembak dari Irjen Ferdy Sambo.

"Saudara Kuat sempat akan melarikan diri namun diamankan dan sempat ditangkap," tutur Kapolri Jenderal Listyo Sigit saat Rapat Dengar Pendapat dalam Komisi III DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Listyo menyebut, Brigadir Ricky Rizal (RR) dan Kuat Ma'ruf ditetapkan tersangka usai pengakuan jujur Bharada E pada Jumat, 7 Agustus 2022. Adapun alasannya sendiri lantaran Irjen Ferdy Sambo gagal menepati janjinya untuk menghentikan kasus yang Bharada E.

"Atas dasar itu maka Richard menyatakan akan memberikan keterangan secara jujur dan terbuka. Inilah yang membuat mengubah segala keterangan awal," kata Listyo.

3 dari 3 halaman

Peran Kuat Ma’ruf dalam Kasus Brigadir J

Kuat Ma’ruf ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Empat sosok lain yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka RR, dan Bharada E. Dari kuasa hukum Bharada E inilah nama Kuat Ma’ruf menjadi perhatian publik sampai disebut sebagai selingkuhan Putri Candrawati.

Pesan Kuat Ma’ruf dalam pembunuhan Brigadir J terungkap dalam rekonstruksi pembunuhan korban. Kuat Maruf pada saat kejadian berperan menyerahkan dua pisau dan HT kepada ajudan Ferdy Sambo yang bernama Deden setelah pembunuhan selesai.

Adegan penyerahan pisau dan HT tersebut menjadi adegan penutup dalam rekonstruksi pembunuhan korban yang bernama lengkap Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Lokasi pembunuhan terhadap Brigadir J adalah di Duren Tiga, rumah dinas yang ditempati Ferdy Sambo ketika menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri. Sementara rumah di Jalan Saguling III, merupakan lokasi di mana Ferdy Sambo dan Putri Candrawati membuat rencana pembunuhan tersebut. Lalu, pisau dan HT dibawa oleh Kuat Maruf dari rumah Ferdy Sambo di Magelang.