Sukses

Kejati Riau Tahan Mantan Anggota DPRD Terlibat Korupsi APBD Ratusan Miliar Rupiah

GTersangka korupsi APBD Indragiri Hulu dengan kerugian negara Rp116 miliar Deari Zamora menyerahkan diri ke penyidik Pidana Khusus Kejati Riau.

Liputan6.com, Pekanbaru - Dua kali mangkir dari panggilan penyidik, tersangka korupsi APBD Indragiri Hulu dengan kerugian negara Rp116 miliar Deari Zamora menyerahkan diri ke penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Dia merupakan mantan anggota DPRD 2 periode di daerah tersebut. 

Deari merupakan tersangka korupsi kesekian yang dijerat Kejati Riau dalam penyelewengan APBD Indragiri Hulu dengan modus kas bon. Korupsi ini terjadi pada tahun 2005 hingga 2008 sewaktu Indragiri Hulu dipimpin Raja Thamsir Rachman.

Nama tersebut telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung. Terseretnya Deari berdasarkan perintah dari majelis hakim karena menilai kerugian ratusan miliar dinikmati banyak pihak. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau Bambang Heripurwanto menjelaskan, tersangka menyerahkan diri pada Senin siang, 16 Januari 2023.

"Sekitar pukul 10.00 WIB menyerahkan diri ke penyidik setelah 2 kali mangkir, langsung ditahan," kata Bambang, Senin malam. 

Usai menyerahkan diri dan diperiksa sebagai tersangka, tersangka dibawa ke Rutan Sialangbungkuk Pekanbaru. Tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan menjelang berkasnya dilimpahkan ke pengadilan. 

Hasil penyidikan Kejati Riau, tersangka sewaktu korupsi ini terjadi merupakan seorang kontraktor. Dia diduga belum mengembalikan kas bon bernilai Rp850 juta yang digunakan untuk kepentingan pribadi. 

"Dana kas bon tersebut berasal dari kas Daerah Kabupaten Indragiri Hulu," sebut mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Kejati Kepulauan Riau itu.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Perintah Lisan

Atas perbuatannya, Deari Zamora dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto 64 KUHP.

Sebagai informasi, Raja Thamsir Rachman dijebloskan ke penjara pada 11 Januari 2016 lalu. Dia dinyatakan bersalah dan dihukum 8 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Raja Thamsir Rachman juga diwajibkan membayar uang uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp28,8 miliar subsidair 2 tahun penjara. 

Dalam kasus ini, Thamsir dinyatakan tidak bisa mempertanggungjawabkan dana kas bon daerah tahun 2005-2008. Dana yang dikeluarkan itu, tanpa didukung dokumen sah.

Dana ratusan miliar itu, tersebar di lima kelompok pengajuan pembayaran. Pertama, kas bon dari Sekdakab Inhu sebesar Rp46.577.403.000. Kedua, kasbon pimpinan dan sebagian anggota DPRD Inhu sebesar Rp18.690.000.000. Ketiga, kasbon yang diajukan Sekretaris dan Bendahara DPRD Inhu sebesar Rp6.219.545.508.

Keempat, kasbon yang dibuat oleh pejabat SKPD Inhu untuk panjar pelaksanan kegiatan di SKPD senilai Rp19.681.461.972. Kelima, kasbon pihak ketiga atau rekanan, untuk panjar proyek termin sebanyak Rp23.493.793.029. Permintaan kasbon itu dilakukan secara lisan selama empat tahun.

Video Terkini