Liputan6.com, Jakarta Secara umum pada periode Maret 2012 hingga September 2022, tingkat kemiskinan di Sumatera Utara (Sumut) secara linear cenderung menurun meskipun terjadi fluktuasi dalam jumlah maupun persentase penduduk miskin.
Ketua Tim Statistik Sosial Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Utara (BPS Sumut) Azantaro mengatakan, ada 2 fase turun naik yang terjadi.
Fase pertama dari Maret 2012 cenderung menurun hingga Maret 2014, kemudian meningkat hingga September 2015. Fase kedua terjadi penurunan pada Maret 2016 hingga September 2019, lalu mulai meningkat pada Maret 2020.
Advertisement
Baca Juga
Kenaikan tingkat kemiskinan pada fase pertama, khususnya pada Maret 2015 hingga Maret 2017 dipicu oleh kenaikan harga barang kebutuhan pokok sebagai akibat dari kenaikan harga bahan bakar minyak.
Sementara itu, kenaikan jumlah dan persentase penduduk miskin pada fase kedua, periode Maret 2020 hingga September 2020 merupakan dampak terjadinya pandemi Covid-19 yang melanda dunia termasuk Indonesia.
"Sebaliknya, keadaan sejak Maret 2021 hingga September 2022 terjadi penurunan jumlah dan persentase penduduk miskin, kembali ke level sebelum terjadinya pandemi Covid-19," kata Azantaro, Senin (16/1/2023).
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Perkembangan Tingkat Kemiskinan
Hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang dilaksanakan pada September 2022 menunjukkan jumlah penduduk miskin di Sumut sebanyak 1.262,09 ribu jiwa, atau sebesar 8,33 persen terhadap total penduduk.
Dijelaskan Azantaro, jumlah penduduk miskin tersebut menurun jika dibandingkan dengan jumlah penduduk miskin pada September 2021 yang mencatatkan jumlah penduduk miskin sebanyak 1.273,07 ribu jiwa atau sebesar 8,49 persen.
"Terjadi penurunan jumlah penduduk miskin sebanyak 10,98 ribu jiwa pada periode September 2021 hingga September 2022, dengan penurunan persentase penduduk miskin sebesar 0,16 poin," jelasnya.
Masih berdasarkan data BPS, jika dibandingkan dengan keadaan semester lalu pada Maret 2022, dimana jumlah penduduk miskin sebanyak 1.268,19 ribu jiwa dengan persentase 8,42 persen, terjadi penurunan sebanyak 6,1 ribu jiwa dan penurunan persentase penduduk miskin sebesar 0,09 poin.
Berdasarkan daerah tempat tinggal, pada periode Maret 2022 hingga September 2022, jumlah penduduk miskin di daerah perkotaan berkurang sebanyak 3,5 ribu jiwa, sedangkan di perdesaan berkurang sebanyak 2,6 ribu jiwa, dengan persentase penduduk miskin baik di daerah perkotaan maupun perdesaan menurun masing-masing sebesar 0,13 poin dan 0,02 poin.
Advertisement
Perkembangan Garis Kemiskinan
Dipaparkan Azantaro, garis kemiskinan adalah besaran jumlah rupiah yang ditetapkan sebagai suatu batas pengeluaran minimal untuk menentukan miskin atau tidaknya seseorang. Garis kemiskinan sangat dipengaruhi oleh faktor harga pasar komoditi yang dibeli dan dikonsumsi, yang cenderung naik dari waktu ke waktu, sehingga garis kemiskinan cenderung meningkat dari waktu ke waktu.
"Penduduk miskin adalah mereka yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan," paparnya.
Pada September 2022, garis kemiskinan di Sumut sebesar Rp 592.025 per kapita per bulan. Untuk daerah perkotaan, garis kemiskinannya sebesar Rp 615.227 per kapita per bulan, dan untuk daerah perdesaan sebesar Rp 563.783 per kapita per bulan.
Jika dibandingkan dengan garis kemiskinan Maret 2022, yaitu Rp 561.004 per kapita per bulan, garis kemiskinan Sumut naik sebesar 5,53 persen. Garis kemiskinan di daerah perkotaan naik 5,49 persen dan garis kemiskinan di perdesaan juga naik sebesar 5,54 persen.