Liputan6.com, Jakarta - Seorang mahasiswa di Gorontalo berinisial ADR (25) harus berurusan dengan polisi. Warga Kelurahan Limba U II, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo ini, diringkus oleh Satresnarkoba Polresta Gorontalo.
ADR diringkus polisi karena tertangkap tangan membawa narkotika jenis tembakau sintetis atau ganja. Selain pemakai, ADR diduga sebagai pengedar tembakau tersebut.
Advertisement
Baca Juga
Kapolresta Gorontalo, Kombes Pol Ade Permana melalui Kasat Narkoba Polresta Gorontalo Kota, AKP Cecep Ibnu Ahmadi menjelaskan, penangkapan terhadap ADR ini berawal dari informasi warga, tentang peredaran dan penyalahgunaan Narkotika.
“Awalnya, kami mendapat informasi tentang adanya penyalahgunaan narkotika. Tim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan mengarah ke ADR,” kata Cecep Selasa (17/01/2022).
“Saat dilakukan pelacakan, ADR ini tengah berada di rumahnya. Kemudian kami melakukan penggerebekan. Nah, dari hasil penggerebekan, kami temukan pelaku yang sedang asik mengisap tembakau sintetis tersebut,” ungkapnya.
Dikatakan Cecep, dari hasil interogasi terhadap ADR, dia mengaku, barang bukti tembakau sintetis tersebut didapatkan dari salah satu akun instagram. Dirinya membeli dengan menggunakan sistem online.
“Dari keterangan pelaku, untuk mendapatkan narkotika jenis tembakau ini, dirinya memesannya melalui akun Instagram. Kemudian, dijemput melalui salah satu agen jasa pengiriman barang,” ujar Cecep Ibnu Ahmadi.
Sementara itu, dari penangkapan terhadap ADR, polisi turut mengamankan satu linting yang sempat di hisap yang diduga narkotika jenis Tembakau sintetis. Satu bungkus plastik hitam yang diduga berisi narkotika jenis tembakau sintetis, satu buah handphone dan kotak untuk tempat penyimpanan narkotika jenis Tembakau sintetis.
“Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolresta Gorontalo Kota. Berdasarkan bukti yang ada, pelaku ditetapkan sebagai tersangka,” ia menandaskan.