Sukses

Tak Kapok, Residivis di Bitung Kembali ke Penjara karena Bobol Rumah Warga

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, kasus pencurian terjadi pada Selasa (20/12/2022) dini hari. Pelaku pria berinisial JL (24), warga Kecamatan Madidir, Kota Bitung.

Liputan6.com, Bitung - Tim Resmob Polsek Matuari bersama Polsek Maesa mengamankan seorang residivis kasus pencurian yang beraksi di rumah warga Kelurahan Manembo-nembo Tengah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Sulut.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, kasus pencurian terjadi pada Selasa (20/12/2022) dini hari. Pelaku pria berinisial JL (24), warga Kecamatan Madidir, Kota Bitung.

“JL ditangkap di wilayah Kecamatan Girian, Kota Bitung, pada Senin (16/1/2023) sore, sekitar pukul 16.00 Wita,” ujarnya di Mapolda Sulut, Selasa (17/1/2023).

Kejadiannya, dini hari itu pelaku datang ke TKP dengan mengendarai sepeda motor. Dia lalu masuk rumah korban lewat pintu depan yang dibukanya pada bagian atas.

“Setelah berada di dalam rumah, pelaku mencuri tiga buah handphone dan satu buah tabung LPG ukuran 3 kg, kemudian melarikan diri,” jelas Abast.

Korban yang kemudian mengetahui kejadian ini, selanjutnya melapor ke Polsek Matuari pada hari yang sama. Laporan direspons petugas dengan melakukan penyelidikan hingga mengetahui identitas terduga pelaku, kemudian menangkapnya.

“Pada saat petugas melakukan penyitaan barang bukti, terduga pelaku mencoba melarikan diri dan melawan petugas sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur,” ungkap Abast.

Berdasarkan informasi diperoleh menyebutkan, pelaku telah tiga kali menjalani hukuman atas tindak pidana yang sama, dan terakhir bebas dari Lapas pada 2022 lalu.

Pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan dua buah handphone lalu diamankan di Mapolsek Matuari.

“Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mencari barang bukti maupun mengungkap kemungkinan adanya TKP lain,” ujar Abast memungkasi.

Simak juga video pilihan berikut: