Sukses

Korupsi Jaringan Internet, Hakim Vonis Bersalah Mantan Rektor UIN Suska Riau

Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 2 tahun 10 bulan penjara kepada mantan Rektor UIN Suska Riau, Prof Dr Ahmad Mujahidin.

Liputan6.com, Pekanbaru - Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 2 tahun 10 bulan penjara kepada mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, Prof Dr Ahmad Mujahidin. 

Ahmad Mujahidin merupakan terdakwa korupsi jaringan internet anggaran tahun 2020 dan 2021. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pekanbaru yaitu 3 tahun penjara.

Selain penjara, majelis hakim yang diketuai Salomo Ginting juga menghukum Ahmad Mujahidin membayar denda Rp200 juta. Ahmad Mujahidin diwajibkan menjalani kurungan 4 bulan jika denda tidak dibayar. 

Majelis hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

"Saudara diberikan kesempatan mengajukan hak beberapa hari ke depan, apakah menerima, menolak atau pikir-pikir dahulu," tanya kata Salomo usai membacakan vonis, Rabu petang, 18 Januari 2023.

Ahmad Mujahidin menyatakan pikir-pikir mengajukan banding terhadap vonis tersebut. Begitu juga dengan JPU dari Kejari Pekanbaru, Dewi Sinta Dame Siahaan. 

Sebagai informasi, Mujahidin terlibat korupsi pengadaan internet UIN Suska Riau dengan total nilai Rp3,6 miliar. Nilai itu bersumber dari APBN tahun 2020 sebesar Rp2,9 miliar dan APBN tahun 2021 sebesar Rp734 juta.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Tersangka Lain

Selain Akhmad Mujahidin, perkara ini juga menjerat tersangka lainnya Benny Sukma Negara. Benny merupakan Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau.

Sesuai aturan, dua kegiatan itu seharusnya ditayangkan ke dalam aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP dengan metode pemilihan e-purchasing.

Dalam perjalanannya, pemilihan penyedia/provider internet tahun 2020 tidak dipilih melalui e-purchasing tapi dilakukan penunjukan PT Telkom sebagai penyedia dengan menggunakan Kontrak berlangganan Nomor K.TEL 13/HK 820/WTL-1H10000/2020, tanggal 02 Januari 2020.

Selain itu, kegiatan ini dilaksanakan dengan modus sistem Kerja Sama Organisasi (KSO) dengan menggunakan Kontrak berlangganan Nomor K.TEL 13/HK.820/WTL 1H10000/2020, tanggal 2 Januari 2020.

Ada juga Nota Kesepakatan Bersama tentang Peningkatan Akses Internet di Lingkungan Kampus Nomor Tel.02A/HK000/WTL-1H10000/2020, Nomor UN.04/R/HM.01/026/2019 tertanggal 02 Januari 2020, antara pihak UIN Suska Riau dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.

Namun, pihak UIN Suska Riau tetap menggunakan APBN dalam pelaksanaan KSO tersebut. Hal itu bertentangan dengan Pasal 7 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 136/PMK.05/ 2016 tentang Pengelolaan Aset pada Badan Layanan Umum.

Video Terkini