Sukses

Zarindah Tak Terbukti Wanprestasi Terhadap Perusahaan Arab, Pengadilan Tinggi Batalkan Putusan PN Makassar

Zarindah Tak Terbukti melakukan wanprestasi terhadap perusahaan Arab, Pengadilan Tinggi Batalkan Putusan PN Makassar.

Liputan6.com, Makassar - Pengadilan Tinggi Makassar membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makassar yang menghukum PT Zarindah Perdana untuk membayar gugatan wanprestasi senilah Rp258 miliar kepada perusahaan arab PT Osos Al-Masarat Internasional Co pada Agustus 2022 lalu. Pembatalan itu sekaligus menjadi bukti bahwa PT Zarindah selama ini memang tidak pernah menerima aliran dana tersebut.

Berdasarakan pantauan di sistem daring Direktori Putusan Pengadilan Tinggi Makassar, putusan dengan nomor 391/PDT/2022/PT.MKS menyatakan bahwa Pengadilan Tinggi Makassar memutuskan untuk membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 4 Agustus 2022 Nomor 392/Pdt.G/2021/PN Mks yang dimohonkan banding tersebut.

Kepala Bagian Legal PT Zarindah Perdana, Eky mengatakan bahwa pembatalan putusan itu sekaligus menjawab dan meluruskan berita yang selama menyebutkan bahwa PT Zarindah Perdana telah melakukan wanprestasi hingga Rp258 miliar.

"Kami tak pernah menerima dana tersebut bahkan kami menduga perusahaan itulah yang wanprestasi dengan investor mereka di Saudi," kata Eky dalam keterangannya, Jumat (20/1/2023).

Eky mengaku bahwa PT Zarindah Perdana sebenarnya memang pernah menerima dana investasi dari PT Osos Al-Masarat pada tahun 2017. Namun dia menyebutkan bahwa jumlahnya tidak sebanyak nominal dalam gugatan wanprestasi tersebut. Bahkan dana investasi tersebut telah dilunasi sejak 2019.

"Bisa saja mereka menerima dana sebesar itu namun tidak disampaikan ke kami. Dari riwayat rekening koran, bukti penerimaan dan sebagainya jumlahnya tidak sebesar itu bahkan hingga 2019 dana mereka sudah dikembalikan," tegasnya.

Dia juga mengaku bahwa gugatan wanprestasi dari PT Osos Al-Masarat tersebut bukanlah yang pertama kali dilakukan kepada PT Zarindah Perdana. Eky pun memastikan bahwa gugatan tersebut selalu gagal dan tidak terbukti.

Eky menyebutkan buktinya ada pada putusan Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor surat 282/PDT/2020/PT MKS. Kemudian dari Mabes Polri dalam surat pemberitahuan pemberhentian penyelidikan (SP3) nomor B231/III/2020/Dittipidum. Termasuk dari Polda Sulsel dalam surat tertanggal 2 Maret 2020. .

"Selalu ditolak karna memang kami tak pernah menerima dana mereka jumlahnya bagai langit dan bumi dan hingga 2019 telah dikembalikan, makanya selalu ditolak," ucapnya.

Eky mengaku bahwa tidak menutup kemungkinan pihak PT Zarindah Perdana akan melaporkan balik PT Osos Al-Masarat ke pihak kepolisian. Eky menilai bahwa perusahaan yang berbasis di Arab Saudi itu telah menyebarkan berita fitnah yang menyebabkan kerugian bagi salah satu developer perumahan terbesar di Indonesia ini.

"Kami juga tidak menutup kemungkinan segera memproses laporan pidana pencemaran nama baik. Karena mulai saat mediasi hingga proses persidangan pihak PT Osos sudah menyebarkan berita yang memojokkan dan memfitnah perusahaan kami entah apa tujuannya padahal tidak terbukti dan tdk berdasar fakta," ucapnya.

Simak juga video pilihan berikut ini: