Sukses

Bejat, Pria di Bolmong Selatan Tega Cabuli Bocah Berusia 8 Tahun

“Pelaku seorang pria berinisial IU (40), diamankan pada Rabu (28/12/2022) sore, di Kecamatan Pinolosian Tengah, Kabupaten Bolmong Selatan," ujarnya, Jumat (20/1/2023) sore.

Liputan6.com, Bolmong Selatan - Kasus cabul menimpa gadis di bawah umur terjadi di Pinolosian Tengah, Kabupaten Bolmong Selatan, Sulut.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, setelah menerima laporan dari keluarga korban, polisi langsung bergerak dan mengamankan pelaku.

“Pelaku seorang pria berinisial IU (40), diamankan pada Rabu (28/12/2022) sore, di Kecamatan Pinolosian Tengah, Kabupaten Bolmong Selatan," ujarnya, Jumat sore (20/1/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terduga melakukan aksi pencabulan terhadap korban yang baru berusia 8 tahun ini, sejak Agustus hingga 25 Desember 2022.

Pelaku melakukan pencabulan lebih dari 1 kali sejak Agustus hingga Desember 2022. Usai mencabuli korban, pelaku lantas memberikan uang Rp5 ribu.

“Pelaku juga mengancam korban agar tidak memberitahukan hal tersebut kepada siapapun," ujar Abast, di Sulut.

Terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan orangtua korban yang melihat anaknya berada di rumah pelaku. Setelah diinterogasi oleh orang tuanya, akhirnya korban mengaku bahwa ia sudah dicabuli oleh pelaku.

“Setelah mendengarkan pengakuan korban, orang tua korban segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi,” ujarnya.

Mendapat laporan orang tua korban, polisi segera melakukan pencarian dan menangkap terduga pelaku yang sedang berada di dalam rumahnya.

“Saat ini terduga pelaku sudah berada di Kantor Polres Bolmong Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Abast.

 

Simak juga video pilihan berikut: