Liputan6.com, Palu - Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) di semua daerah di Sulawesi Tengah dinilai menjadi kebutuhan mendesak demi perlindungan dan pendampingan korban kekerasan.
Baca Juga
Advertisement
Hal itu menyusul kasus kekerasan seksual yang dialami siswi usia 14 tahun oleh 13 pelaku di Kabupaten Tojo Una-una (Touna). Kasus itu menurut pihak Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak Sulawesi Tengah (UPT PPA Sulteng) merupakan kasus kekerasan seksual terburuk terhadap anak di Sulteng.
Beruntung penanganan hingga pendampingan terhadap korban bisa dilakukan dengan cepat oleh UPT PPA Touna.
Keberadaan unit itu di semua kabupaten maupun kota di Sulawesi Tengah disebut jadi salah satu kunci dalam penanganan kasus hingga pemenuhan hak-hak perempuan dan anak korban kekerasan, seperti perlindungan, advokasi, pendampingan, dan pemulihan psikis maupun fisik. Terlebih jumlah kasus kekerasan yang tercatat di Sulteng masih tergolong tinggi.
Tahun 2019 hingga 2021 misalnya tercatat sebanyak lebih dari 100 kasus. Sedangkan sepanjang tahun 2022 terjadi sebanyak 90 kasus.
“Tahun 2022, 25 kasus di antaranya dialami anak-anak sedangkan sisanya terjadi pada perempuan,” Kepala UPT PPA Sulteng, Patricia Yabi mengungkapkan, Jumat (20/1/2023).
Simak video pilihan berikut ini:
Demi Korban, Segera Bentuk UPT PPA di Daerah Sebelum Tahun 2025
Sementara kekerasan terhadap perempuan dan anak terus terjadi, Sulawesi Tengah hingga kini baru punya 2 UPT PPA yakni di provinsi yang berkantor di Kota Palu dan di Kabupaten Tojo Una-una yang didirikan tahun 2019. Padahal adanya unit tersebut di setiap daerah bisa mempercepat respon pemerintah jika terjadi kasus.
Patricia bilang selama ini kendala pembentukan unit itu di kabupaten dan kota adalah minimnya jumlah SDM terutama pendamping untuk psiko klinis. Jika ada kasus di daerah, pendamping psiko klinis untuk korban harus didatangkan dari UPT PPA provinsi.
“Selain itu, koordinasi dalam hal penanganan kasus juga tidak bisa cepat jika UPTD PPA hanya ada di provinsi. Ada jarak dan waktu yang dibutuhkan petugas dari provinsi ke daerah,” Kata Patricia.
Sementara itu Aliansi Gerakan Perempuan Bersatu Sulawesi Tengah yang terdiri dari sejumlah lembaga dan yayasan perlindungan perempuan dan anak menyebut adanya UPT PPA di setiap daerah mesti jadi prioritas semua pemda karena merupakan bentuk hadirnya negara untuk korban. Hal yang selama ini belum terjadi sepenuhnya di Sulteng.
“Bayangkan, Kota Palu saja yang jadi Ibu Kota Sulteng belum punya UPT PPA. Kami harap itu jadi prioritas,” Juru Bicara Gerakan Perempuan Bersatu Sulawesi Tengah, Soraya Sultan menegaskan, Jumat (20/1/2023).
Pembentukan UPT PPA di setiap daerah kabupaten maupun kota sendiri telah menjadi kewajiban pemda. Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) tahun 2022 mengamanatkan pemda harus memiliki unit tersebut paling lambat tahun 2025.
Advertisement