Sukses

Mantan Petinggi Bank Riau Kepri Diduga Korupsi, Modusnya dengan Pemberian Kredit Syariah

Personel Subdit II Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap tersangka korupsi kredit dengan pola murabahah di Bank Riau Kepri.

Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Subdit II Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap seorang pria berinisial EN di Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Dia merupakan mantan pimpinan cabang Bank Riau Kepri Kabupaten Bengkalis.

Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto menjelaskan, tersangka kejahatan perbankan ini ditangkap pada Kamis, 19 Januari 2023. Tersangka sudah ditahan untuk melengkapi berkas perkaranya.

"Usai ditangkap dibawa ke Polda Riau di Pekanbaru, selanjutnya diperiksa dan ditahan untuk 20 hari ke depan," kata Sunarto, Minggu petang, 22 Januari 2023.

Sunarto menjelaskan, kasus korupsi ini merugikan negara atau Bank Riau Kepri senilai Rp1 miliar lebih. Hal ini berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Riau.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sunarto mengatakan, kredit di Bank Riau Kepri dengan pola murabahah ini terjadi pada tahun 2013. Saat itu, tersangka merupakan pimpinan cabang pembantu.

 

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

4 Debitur

Tersangka menyetujui pemberian kredit kepada empat debitur. Dalam prosesnya, pemberian dan persetujuan kredit tidak sesuai aturan sehingga kredit tidak mampu dikembalikan oleh debitur.

"Akibatnya, kredit untuk usaha mikro dan usaha kecil dengan pola murabahah itu merugikan negara," tegas Sunarto.

Sunarto menyebut penangkapan dipimipin oleh Kepala Subdit II Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Teddy Adrian. Sejumlah barang bukti telah dikantongi agar tersangka bisa diadili.

"Barang bukti itu berupa dokumen debitur, kopian surat keputusan direksi dan lain-lain," ujar Sunarto.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini