Sukses

Polisi Tangkap Pasutri Produsen Pil Ekstasi di Kampung Narkoba Pekanbaru

Permukiman di Jalan Pangeran Hidayat, Pekanbaru, yang dulunya disebut sebagai 'Kampung Narkoba', ternyata belum sepenuhnya lepas dari peredaran barang haram tersebut.

Liputan6.com, Pekanbaru - Permukiman di Jalan Pangeran Hidayat, Pekanbaru, yang dulunya disebut sebagai 'Kampung Narkoba', ternyata belum sepenuhnya lepas dari peredaran barang haram tersebut. Indikasinya adalah penangkapan pasangan suami istri (pasutri), Sa dan Pe, oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru.

Keduanya tidak hanya mengedarkan pil ekstasi tapi juga sebagai peracik dan pencetak. Sebanyak 73 pil haram siap jual disita petugas sebagai barang bukti.

Kepala Polresta Pekanbaru Komisaris Besar Pria Budi SIK menjelaskan, penangkapan Pe dan Sa berawal dari tertangkapnya pengedar narkoba dengan barang bukti 60 pil ekstasi. Pengedar ini mengaku mendapatkan barang dari kedua tersangka di Jalan Pangeran Hidayat.

Petugas mendatangi tempat tinggal kedua tersangka. Sa yang berumur 58 tahun dan Pe yang berumur 48 tahun ditangkap tapi petugas tidak menemukan narkoba di badan keduanya.

"Kemudian digeledah rumahnya, ternyata keduanya memproduksi pil ekstasi," kata Pria.

Dalam kasus home industry ekstasi ini, petugas menyita 35 item barang bukti, mulai dari puluhan ekstasi berbagai warna dan logo, bahan pembuat ekstasi, pencetak, hingga pembuat logo.

Turut pula disita puluhan gram serbuk beragam warna diduga ekstasi yang belum dicetak. Ada pula senjata jenis air soft gun, obat sakit kepala, diduga sebagai bahan, dan sejumlah alat komunikasi.

"Alat pencetak pil ekstasi ada ratusan, ada juga pewarna cair," ujar Pria.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Pengembangan

Pria menyebut keduanya sudah ditahan di Polresta Pekanbaru. Pemeriksaan terus dilakukan untuk mengetahui kemana saja tersangka memasarkan hasil buatannya dan berapa uang yang dihasilkan.

"Termasuk sudah berapa lama menjalankan bisnis ini, urine kedua tersangka positif menggunakan sabu dan ekstasi," tegas Pria.

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling berat adalah mati atau seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara.