Sukses

Marak Kejahatan pada Anak, Ketika Peran Negara sebagai Pelindung Dipertanyakan

Pemerhati anak dan perempuan menyebut perlu peran ekstra dari pemerintah untuk mencegah banyak terjadinya kasus kekerasan dan pelecehan terjadi setiap tahunnya.

Liputan6.com, Sukoharjo - Masih awal tahun 2023, tetapi telah banyak terjadi kasus yang menimpa wanita dan khususnya anak-anak. Kejahatan dan kriminal yang terjadi pada anak-anak masih berkutat pada kejahatan seksual dan pembunuhan. Pemerhati Perempuan dan Anak yang juga pakar hukum, Siti Sapura mengatakan dalam kasus yang melibatkan anak, tidak seharusnya ada yang menyalahkan.

Menurutnya, seperti yang baru-baru terjadi di Kabupaten Sukoharjo, seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) ditemukan tewas usai berkencan dengan seorang pria diduga melalui aplikasi online. Menurutnya, tidak sepatutnya menyalahkan si anak dalam kasus tersebut.

"Dalam kasus-kasus anak sebagai pemerhati anak, saya tidak pernah menyalahkan si anak tersebut, bukan anak itu yang salah. Di sini seharusnya negara punya peran dan hadir bagaimana negara melindungi anak-anak Indonesia," katanya kepada Liputan6.com, Rabu (25/1/2023).

Dirinya melanjutkan, negara yang sudah mengatur undang-undang perlindungan anak yang tertuang dalam UU Nomor 17 Tahun 2016, negara wajib melindungi seluruh warganya bahkan anak-anak yang belum berusia 18 tahun. 

"Negara harus melindungi anak dari segala bentuk kekerasan atau kejahatan, apa pun yang bisa menimpa anak jadi anak tidak bisa disalahkan walaupun anak masuk dalam dunia yang tidak seharusnya dia masuki," tutur dia.

 

2 dari 2 halaman

Peran Aktif Pemerintah

Wanita yang pernah menjadi kuasa hukum ibu kandung Angeline pada beberapa tahun silam tersebut menyebut negara memiliki lembaga resmi yang menangani terkait komunikasi dan informasi. Ia berharap agar anak-anak tidak bisa mengakses media sosial yang tidak seharusnya mereka lihat.

"Indonesia punya Kominfo, di sana kan ada UU yang mengatur, harusnya hadir bagaimana hal-hal seperti ini terjadi. Anak janga sampai masuk lingkaran itu jika perlu aplikasi tersebut diblokir," ucap wanita yang karib disapa Ipung itu.

Ipung meminta negara melalui Kementerian Pendidikan memberikan edukasi kepada anak-anak, dan bertanggung atas mereka dari usia 0 sampai 18 tahun. Tumbuh kembang anak harus menjadi tanggung jawab negara untuk menghindari kriminalitas dan pelecehan pada anak-anak.

"Bagaimana agar anak tidak masuk ke dalam dunia dewasa seperti saat ini. Bagaimana melindungi anak dari perkembangan digitalisasi atau menyelami dunia melalui sebuah gawai (handphone)," ujar Ipung.

Ipung mengaku, perkembangan informasi yang canggih harus diimbangi dengan pola asuh dalam keluarga serta sekolah yang saling bekerja sama agar anak-anak tetap terlindungi dengan aman dan mendapatkan apa yang seharusnya didapatkan pada usia mereka.

"Ini seperti pisau bermata dua perkembangan teknologi bisa membuat kita pintar tapi juga membuat banyak kejahatan atau kriminalitas muncul," katanya.

Menurut Ipung, orangtua harus bisa bekerja sama dengan para pendidik di sekolah anak. Pola asuh yang memberikan fasilitas pada anak harus dibarengi dengan memberikan edukasi. Edukasi dengan menumbuhkan sifat tanggung jawab, melindungi diri agar tidak terjerumus kepada hal-hal yang memang belum sepantasnya mereka lakukan sebelum waktunya.

Semua pihak, Ipung melanjutkan, harus bekerja sama dalam menekan banyaknya kasus yang menimpa anak dan perempuan. Dalam hal ini, negara mengaktifkan lagi lembaga-lembaga yang sudah dibuat dalam menangani perempuan dan anak hingga tingkat RT/RW. 

"Peran orangtua, sekolah dan juga negara. Negara kan punya punya KBPP, BP3A, UPTD, dan P2TP2A ini harus bekerja. Mereka inilah yang punya kewajiban mewakili negara memberikan edukasi kepada orang tua bagaimana melindungi atau mengedukasi anak," ucapnya.

Edukasi tentang norma, etika moral, dan sosial harus diutamakan agar anak tidak terlalu jauh dalam berselancar melalui handphone. 

Ipung menjelaskan kasus yang terjadi di Sukoharjo tidak boleh dianggap kasus yang sederhana mengambinghitamkan anak atau korban yang meninggal karena dugaan "menjual diri".

"Tidak ada bahasa pembenar apa pun jika anak itu masih di bawah 18 tahun. Siapa pun pelakunya, apa pun latar belakangnya anak tidak boleh disalahkan dia adalah korban. Pelaku harus diekspos secara besar-besaran supaya mendpatkan sanksi sosial mendapatkan hukuman sesuai UU yang berlaku," dia memungkasi.