Sukses

Napi Lapas Pekanbaru Kendalikan Peredaran 20 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Bermodal Handphone

Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap seorang narapidana di Lapas Pekanbaru karena mengendalikan peredaran 20 kilogram sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi dari penjara.

Liputan6.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap pria bernama Leo karena mengendalikan peredaran 20 kilogram sabu. Dia merupakan seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pekanbaru.

Polisi menjempur Leo di Lapas Pekanbaru setelah kaki tangannya, Irf, Nia dan Afr ditangkap di beberapa lokasi. Dari balik jeruji, tempat Leo menjalani hukuman, petugas menyita sebuah telepon genggam android dan kartu debit.

Menurut Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto SIK, android itu menjadi alat bagi Leo berkomunikasi dan mengendalikan kaki tangannya.

"Leo dijemput dari Lapas pada 10 Januari 2023," kata Sunarto didampingi Direktur Reserse Narkoba Komisaris Besar Yos Guntur, Kamis siang, 26 Januari 2023.

Sunarto menjelaskan, rangkaian pengungkapan jaringan narkoba Lapas Pekanbaru ini berlangsung sejak 6 Januari 2023. Saat itu, petugas mendapat informasi adanya transaksi 20 kilogram sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi.

Yang pertama kali ditangkap adalah tersangka Irf dan Nia di Perumahan Grand Bafanda, Jalan Tanjung Puri, Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru. Dari rumah keduanya, petugas menyita 20 kilogram sabu terbungkus kantong teh Cina.

"Juga disita 20 butir pil ekstasi dalam 4 kantong plastik, seunit sepeda motor dan 3 telepon genggam," jelas Sunarto.

Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku baru saja menjemput narkoba tersebut di sebuah home stay setelah mendapat perintah dari Leo. Tersangka Leo memberi perintah menjemput melalui pesan di WhatsApp.

"Leo juga memerintahkan keduanya mengantarkan 10 kilo sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi kepada seseorang," kata Sunarto.

 

2 dari 2 halaman

Transaksi di Depan Masjid

Untuk mengantarkan narkoba itu ke Jalan Parit Indah, keduanya mendapatkan upah Rp5 juta. Keduanya akan mengantarkan sabu dan ekstasi tersebut ke tersangka lain, Arf.

Kedua tersangka berkomunikasi dengan tersangka Arf dengan sandi '21'. Mereka bersepakat melakukan transaksi di depan sebuah masjid di Jalan Parit Indah.

"Komunikasi ini menjadi bukti bagi petugas untuk menangkap Arf," ucap Sunarto.

Selanjutnya, petugas mengintai di depan masjid sehingga terlihat seorang pria yang sedang menunggu seseorang. Pria itu adalah Arf dan langsung ditangkap petugas.

Kepada petugas, Arf mengaku memang menunggu narkoba dari Nia dan Irf. Adapun Arf mengaku mendapatkan perintah menjemput sabu dan ekstasi dari bosnya berinisial Bob.

"Bob masih dalam pencarian, sudah masuk dalam daftar pencarian orang," tegas Sunarto.

Dari semua rangkaian ini, petugas kemudian menjemput Leo di Lapas Pekanbaru pada 10 Januari 2023. Leo tak dapat mengelak karena petugas sudah menangkap kaki tangannya dan bukti percakapan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami berharap para tersangka dihukum mati sebagai efek jera agar Bumi Lancang Kuning bersih dari narkoba," tegas Sunarto.