Liputan6.com, Makassar - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sulsel bersama Tim Tabur Kejari Enrekang serta Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Makassar berhasil membekuk 2 buronan kasus penipuan berkedok investasi bodong Trading Forex, Rabu 25 Januari 2023.
Kedua buronan tersebut masing-masing Sugito yang merupakan Direktur PT. Chetah Bintang lima dan Reski Amalia yang merupakan Bendahara PT. Chetah Bintang Lima. Keduanya berstatus DPO usai diputus bersalah oleh Mahkamah Agung.Â
Baca Juga
"Jadi keduanya ini berstatus buronan pasca kasusnya diputus oleh Mahkamah Agung (MA) atau tepatnya sejak Agustus 2021," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi kepada Liputan6.com, Kamis (26/1/2023).
Advertisement
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tepatnya bernomor 769 K/Pid/2021 tanggal 26 Agustus 2021, perbuatan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 KUHPidana karena telah menawarkan investasi bodong yang bernama Trading Forex kepada korbannya.
Di mana perusahaan milik keduanya, PT. Cheetah Bintang Lima juga dinyatakan sebagai perusahaan yang tidak resmi dan tidak memiliki izin untuk mengumpulkan dan mengelola uang yang diinvestasikan. Bahkan oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah memperingati PT. Cheetah Bintang Lima itu.
"Atas perbuatan keduanya, MA menjatuhkan vonis 2 tahun penjara," terang Soetarmi.
Usai dibekuk, Sugito dijebloskan ke Rutan Klas I Makassar sementara Reski Amalia dibawa oleh Tim Tabur menuju Bolangi Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa, Kabupaten Gowa guna menjalani masa penghukuman.
"Kita mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," Soetarmi menandaskan.
Â
Simak juga video pilihan berikut ini: