Sukses

Pria Paruh Baya di Palembang Nekat Bawa 115 Kilogram Sabu dari Pekanbaru

Aksi Nurhasan (46) membawa 115 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dari Pekanbaru, Riau menuju Palembang mulanya berjalan mulus.

Liputan6.com, Palembang - Aksi Nurhasan (46) membawa 115 kilogram narkoba jenis sabu dari Pekanbaru, Riau menuju Palembang mulanya berjalan mulus.

Tindakannya mengemas sabu ke dalam kotak teh asal Tiongkok bermerek Tie Guan Yin dan dimasukkan dalam karung beras itu, rupanya membuat pengirimannya lancar hingga masuk ke Kota Palembang.

Namun, saat melintas di Jalan Kolonel Dani Efendi Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarame, Palembang, ia ditangkap oleh tim BNNP Sumsel.

Saat itu, dia pun tak bisa berkutik sebab tertangkap tangan dengan barang bukti yang diangkutnya menggunakan mobil.

Kepala BNNP Sumatera Selata, Brigjen Joko Priyono, menjelaskan tersangka kini telah diamankan dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang menaunginya.

"Masih kami lakukan pengembangan untuk penangkapan ini," jelasnya, Kamis (26/01/2023).

Penangkapan tersangka penyelundupan barang haram ini bermula dari laporan masyarakat. Usai mendapatkan aduan tersebut, pihak terkait pun segera bergerak melakukan upaya penangkapan.

Akibat perbuatannya itu, pelaku terjerat pasal Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut Joko, hingga pekan depan pihak BNNP pun akan melakukan pemeriksaan dan pengembangan atas kemungkinan adanya tersangka lainnya dalam kasus pengedaran narkoba ini.

"Kami akan melakukan perilisan data tersangka Senin depan. Mohon ditunggu saja," ujarnya.