Sukses

Perlawanan Nenek di Minahasa Utara Lolos dari Upaya Rudapaksa Kakek Cabul

Diduga JM (64) melakukan percobaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan berusia 64 tahun.

Liputan6.com, Minahasa Utara - Personel Polsek Likupang mengamankan pelaku percobaan rudapaksa yang terjadi di perkebunan Desa Kampung Ambong, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara, Sulut.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, kasus itu terjadi pada Sabtu (14/1/2023), sekitar pukul 14.00 Wita.

"Pelaku laki-laki berinisial JM (64), warga Kecamatan Likupang Timur, diamankan petugas di rumahnya, pada Minggu (15/1/2023) malam," ujar Abast di Mapolda Sulut, Kamis (26/1/2023) sore.

Diduga JM melakukan percobaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan berusia 64 tahun.

Berdasarkan informasi yang diperoleh menyebutkan, kejadian bermula ketika sekitar pukul 07.00 Wita, pelaku pergi ke kebun untuk memetik kelapa. Kemudian usai istirahat dan makan siang, pelaku berjalan di sekitar kebun untuk melihat kelapa lainnya yang akan dipetik.

"Saat melewati gubuknya, pelaku dipanggil oleh korban yang kemudian mengajaknya untuk duduk sambil bercerita. Keduanya lalu menceritakan kehidupan keluarga masing-masing," kata Abast.

Setelah itu, pelaku melanjutkan untuk melihat pohon kelapa di kebun bagian bawah. Saat kembali ke atas dan melewati gubuk korban, pelaku melihat korban sedang membersihkan sayur di dalam gubuknya tersebut. Kemudian pelaku berhenti.

"Pada saat keduanya bertatapan, pelaku langsung memberikan isyarat dengan menggunakan jari telunjuk tangan kanannya untuk mengajak korban bersetubuh, namun korban menolaknya," jelas Abast.

Seketika itu juga, pelaku mendekati korban lalu memegang tangan kirinya. Korban pun melakukan perlawanan sehingga membuat pelaku mencekik leher korban, lalu menarik tubuhnya keluar dari gubuk, hingga keduanya pun terjatuh.

"Ketika korban akan berdiri, pelaku mencengkeram pundak kanan korban. Kemudian korban kembali melakukan perlawanan dengan cara menggigit pergelangan tangan kiri pelaku, lalu menendang dadanya. Setelah itu, korban berlari menyelamatkan diri sambil berteriak meminta pertolongan," terang Abast.

Korban selanjutnya melapor ke Polsek Likupang, beberapa saat usai kejadian. Petugas merespons laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan kemudian mengamankan pelaku di rumahnya.

Dalam pengungkapan kasus dugaan percobaan pemerkosaan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, 2 buah baju, 1 buah celana panjang, 1 pasang sandal, dan 1 buah ikat rambut.

"Pelaku beserta barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolsek Likupang untuk diproses lebih lanjut," ujar Abast.

 

Simak juga video pilihan berikut: 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.