Liputan6.com, Medan Berkas perkara bos judi online terbesar di Sumatera Utara (Sumut) Apin BK, telah diselesaikan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.
Hal itu dibuktikan dengan diserahkannya tersangka Apin BK beserta aset-aset hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) perjudian mencapai Rp 157 miliar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Setelah menuntaskan berkas perkara Apin BK, Panca menegaskan dirinya tidak pernah terlibat dalam konsorsium 303 (judi) yang bagannya tersebar dan viral di media sosial (medsos) beberapa waktu.
Advertisement
Baca Juga
"Diserahkannya Apin BK ke JPU, disaksikan Kajati Sumut dalam perkara TPPU, membuktikan saya tidak pernah terlibat konsorsium 303. Apalagi pernah bertemu Apin BK. Itu fitnah yang sungguh keji," kata Panca Putra Simanjuntak, Kamis (26/1/2023).
"Penyerahan Apin BK beserta aset-asetnya mencapai Rp 157 miliar. Ini membuktikan Polda Sumut komitmen memberantas segala bentuk tindak perjudian," sambung jenderal bintang 2 tersebut.
**Liputan6.com bersama BAZNAS bekerja sama membangun solidaritas dengan mengajak masyarakat Indonesia bersedekah untuk korban gempa Cianjur melalui transfer ke rekening:
1. BSI 900.0055.740 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)
2. BCA 686.073.7777 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Pengakuan Apin BK
Pada kesempatan tersebut, Kapolda Sumut juga sempat bertanya kepada tersangka Apin BK apakah pernah bertemu langsung dengannya. Mendengar pertanyaan Kapolda, Apin BK menjawab tidak pernah.
"Orang luar itu Pak Kapolda yang menyebar info konsorsium, bukan saya," jawab Apin BK di hadapan Kapolda Sumut.
Advertisement
Jalani Proses Hukum
Panca kembali menegaskan agar Apin BK menjalani seluruh rangkaian proses hukum terkais kasus judi di persidangan.
"Sampaikan yang sebenarnya dipersidangan. Jangan kamu ngarang sana-sini yang tidak benar. Saya tegaskan sama kamu Apin, konsorsium 303 itu fitnah," tandasnya.