Liputan6.com, Gorontalo - Akhir-akhir ini heboh diberitakan permintaan jabatan Kepala Desa (Kades) yang meminta perpanjangan jabatan menjadi 9 tahun. Wacana soal usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa menyeruak pasca-demonstrasi ratusan kepala desa di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat Rabu (25/1/2023).
Namun hal itu malah memunculkan reaksi keras dari sejumlah kalangan. Mereka mengaku, perubahan jabatan kades 9 tahun menjadi tidak efektif untuk pembangunan dalam suatu daerah.
Advertisement
Baca Juga
Salah satunya Aktivis Gorontalo Himawas S. Umar, dirinya meminta agar Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) berhenti menyuarakan tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9.
Menurutnya, perpanjangan masa jabatan kades menjadi 9 tahun terlalu lama dan berpotensi membuka celah kejahatan dan penyelewengan dana desa. Selain itu, tuntutan ini justru terkesan memuat kepentingan politik ketimbang kepentingan masyarakat luas.
"Jika jabatan kepala desa menjadi 9 tahun, bisa dipastikan akan tersusun skema korupsi yang terstruktur dan sistematis," kata Himawan kepada Liputan6.com, Sabtu (28/01/2022).
Selain itu kata Himawan, wacana perpanjangan jabatan kepala desa menjadi 9 tahun akan mencederai hak-hak demokrasi setiap warga negara. Tentu membuat regenerasi akan menunggu waktu yang lama dan jelas ini bakal menghambat sistem kompetisi demokrasi kedepan.
"Demokrasi setiap orang punya hak memilih dan dipilih harus hancur karena terlalu lamanya sistem demokrasi berputar," ungkapnya.
"Saya pastikan, jika ini disahkan malah akan menimbulkan persoalan baru. Ketimpangan sosial hingga konflik yang berkepanjangan di tengah masyarakat," tuturnya.
Himawan lebih mendorong DPR untuk mengutamakan kepentingan masyarakat luas ketimbang politik praktis. Caranya dengan menolak usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa.
"Tidak perlu ada perubahan masa jabatan kepala desa dalam Undang-Undang Desa karena tidak sesuai dengan prinsip demokrasi," imbuhnya.
“Sebaiknya tidak perlu perpanjangan masa jabatan. Tetapi honor perangkat desa dan dana desa porsinya ditambah. Saya kira itu efektif untuk pembangunan,” ia menandaskan
Simak juga video pilihan berikut:
PDIP Mendukung
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendukung usulan penambahan masa jabatan kepala desa (kades) 9 tahun untuk 2 kali periode.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, hal ini sesuai dengan sikap politik partai pada Kongres V yang menegaskan pentingnya membangun dari desa dan menjadikan desa sebagai pusat pertumbuhan kemajuan.
"Dengan perubahan periodisasi dari 18 tahun masa pemerintahan yang terbagi ke dalam 6 tahun untuk 3 kali masa jabatan, maka perubahan menjadi 9 tahun untuk 2 kali masa jabatan secara prinsip tidak ada perubahan masa jabatan 18 tahun. Namun kualitas pemerintahan bisa ditingkatkan dan stabilitas politik pun meningkat," ujar Hasto dalam keterangannya, Jumat (27/1/2023).
Hasto menjelaskan, periodisasi masa jabatan kepala desa memang beberapa kali mengalami perubahan. Pada masa Bung Karno, jabatan kades bahkan seumur hidup.
Oleh karena itu, Hasto menilai dengan gagasan periodisasi 9 tahun hanya untuk 2 kali masa jabatan harus didukung dengan infrastruktur yang memastikan kualitas pemerintahan desa meningkat lewat sekolah kepemimpinan kepala desa.
“PDI Perjuangan menetapkan adanya syarat penting bagi peningkatan kualitas kepala desa, yakni pentingnya Sekolah Kepemimpinan Kepala Desa. Sekolah ini menjadi bagian dari fungsi Kemendagri dengan mengoptimalkan peran Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) guna menggembleng kepala desa terpilih,” ungkapnya.
Menurut Hasto, Indonesia kuat hanya bisa terlaksana apabila desa maju dan berdaulat.
“PDI Perjuangan percaya bahwa desa maju, Indonesia kuat dan berdaulat sebagaimana menjadi Tema Rakernas Partai pada tahun 2021 yang lalu,” ucap dia.
Advertisement