Sukses

Kakek Bejat Merudapaksa Anak Tiri di Kebun Sawit di Bulungan

Seorang pria berumur 47 tahun tega menyetubuhi anak dibawah umur di area perkebunan kelapa sawit. anak tersebut rupanya merupakan anak tirinya sendiri yang disetubuhinya sebanyak 2 kali.

Liputan6.com, Bulungan - Seorang pria berinisial SP (47) di Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) nekat menyetubuhi dengan cara memaksa alias rudapaksa anak tirinya yang masih berusia 16 tahun.

Pria yang sudah memiliki cucu itu nekat melakukan perbuatan kejinya dengan mengancam anaknya agar tak memberitahukan kepada orang lain, terutama ibu kandung dari sang anak.

Kapolresta Bulungan Kombes Agus Nugraha melalui Kapolsek Sekatak, Iptu Mahmud mengatakan, SU secara SP gelap mata mensetubuhi anak tirinya pada Bulan Oktober dan Desember 2022 di lokasi berbeda.

Pertama di area perkebunan kelapa sawit di Desa Ambalat, Kecamatan Sekatak pada Bulan Oktober lalu. Perbuatan tak senonohnya muncul, saat pelaku membonceng korban setelah pulang dari Kecamatan Tanjung Palas Utara. Entah apa yang merasuki pikirannya, tiba-tiba motor yang dikendarai ditepikan oleh pelaku di tengah jalan.

Pelaku mengajak korban untuk menepi di area perkebunan kelapa sawit milik warga. Dengan segala bujuk rayunya, pelaku menyetubuhi korban yang merupakan anak tirinya sendiri.

“Awalnya korban ini sempat menolak. Tapi terus di bujuk oleh pelaku. Tapi karena mungkin takut, akhirnya dia (korban) terpaksa disetubuhi diatas rumput. Karena kebetulan juga, pada saat kejadian itu sekitar pukul 8 (20.00 wita) malam,” katanya.

Setelah menyetubuhi anak tirinya itu, tiba-tiba pada Bulan Desember niat pelaku kembali muncul. Kejadiannya lagi-lagi di perkebunan kelapa sawit di Area Tambang Blok Kalamendong, Bulungan.

Modusnya sendiri, pelaku mengajak korban untuk menagih utang kepada seseorang yang ada di area pertambangan tersebut dengan menggunakan sepeda motor.

“Tapi belum sampai di tempat tujuan, dia (pelaku) singgahkan lagi motornya di kebun sawit. Di situ pelaku mengajak korban lagi untuk berhubungan badan. Dia (pelaku) memotong dua pelepah sawit sebagai alasnya,” ucapnya.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

2 dari 2 halaman

Diketahui Ibu

Perbuatan pelaku akhirnya bisa terbongkar, setelah ibu korban mendapat telepon yang menginformasikan anaknya menangis di Area Tambang Blok Bri pada tanggal 19 Januari. Setelah ditanya oleh ibu kandungnya, korban menceritakan persetubuhan yang dilakukan ayah tirinya.

“Karena tidak terima, ibunya langsung melaporkan kepada pihak kepolisian,” kata Mahmud.

Merasa perbuatannya sudah diketahui, pelaku sempat melarikan diri karena takut di amuk oleh massa. Dengan bermodal menumpang ke kendaraan orang lain, pelaku sempat melarikan diri hingga ke Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan.

"Kita koordinasi untuk meminta bantuan dari petugas di Polsek Lumbis. Dia (pelaku) ditangkap disana (Lumbis) dan akhirnya kita bawa kesini (Polsek Sekatak),” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan disangkakan pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.