Sukses

Norma Risma Kekeh Penjarakan Mantan Suami dan Ibunda, Polisi Lanjutkan Usut Kasus Perzinaan

Polda Banten akan menindaklanjuti laporan Norma Risma, yang melaporkan ibu kandungnya, Rihana, serta mantan suaminya, Rozy Zay Hakiki, atas tuduhan perzinaan.

Liputan6.com, Serang - Polda Banten akan menindaklanjuti laporan Norma Risma, yang melaporkan ibu kandungnya, Rihana, serta mantan suaminya, Rozy Zay Hakiki, atas tuduhan perzinaan yang dilakukan di sebuah kontrakan di Kota Serang, Banten.

"Berdasarkan laporan polisi tersebut, Polda Banten akan segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan," ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/01/2023).

Kombes Pol Didik Hariyanto menerangkan kalau dugaan perzinahan antara mertua dengan menantunya itu terjadi pada 15 November 2022 lalu, di sebuah kontrakan di Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten.

Laporan Norma Risma itu telah diterima Polda Banten, dengan nomor Laporan Polisi (LP) LP/B/19/I/2023/SPKT.

"Dengan pelapor NR (21) dengan terlapor oleh RZ (21) dan RH (42). Pelapor NR melaporkan RZ dan RH dengan didampingi penasihat hukum terkait peristiwa perzinaan," tuturnya.

2 dari 2 halaman

Perjalanan Kasus hingga Viral di Medsos

Sebelumnya, diberitakan bahwa Norma Risma melaporkan ibu kandung serta mantan suaminya ke Mapolda Banten, usai dia mengadu ke Hotman Paris 911.

Menurut Zahra Amelia, kliennya itu telah menguatkan hati dan berpikir secara matang, untuk memenjarakan ibu kandung serta mantan suaminya, atas dugaan perzinahan.

"Sesuai laporan sudah siap (memenjarakan ibu kandungnya). Terkait lebih lanjut, terkait kenapa saudari Norma mau melaporkan, kita belum bisa jawab sekarang, nanti akan dijelaskan oleh Bang Hotman langsung," ujar Zahra Amelia, perwakilan tim Hotman Paris 911, di Mapolda Banten, Senin (30/01/2023).