Liputan6.com, Serang - Rozy Zay Hakiki mencabut laporan terhadap mantan istrinya, Norma Risma, yang dituding melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang (UU) ITE di Polda Banten. Pencabutan laporan pada 2 Januari 2023 bernomor LR/01/I/RES.2.5/Ditreskrimsus itu telah disampaikan Rozy Zay Hakiki pada Selasa, 24 Januari 2023 lalu.
Baca Juga
Advertisement
"Alasan pencabutan pengaduan terhadap NR yaitu atas dasar persetujuan keluarga besar RZ, karena ini menyangkut aib keluarga serta menyangkut nama baik individu RZ," ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, Senin (30/01/2023).
Rozy Zay Hakiki juga mencabut surat kuasa kepada kuasa hukumnya, Jumhadi, yang pernah mendampinginya membuat laporan dan pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Banten.
Sehingga, Jumhadi tidak lagi menjadi kuasa hukumnya untuk menangani perkara laporan polisi nomor :R/LI/01/RES.2.5/Ditreskrimum yang dilaporkan pada 2 Januari 2023 Polda Banten.
"RZ juga telah membuat surat pencabutan kuasa khusus nomor 750/ADV_J&P/XII/2023 tanggal 23 Desember 2022," terangnya.
Polisi Proses Pencabutan Laporan
Sedangkan, pencabutan laporan Rozy Zay Hakiki terhadap mantan istrinya, Norma Risma, sedang diproses oleh Polda Banten. Penyidik kepolisian membutuhkan gelar perkara pencabutan laporan, sebelum dikeluarkannya surat resmi.
"Dengan adanya permohonan pencabutan pengaduan perkara tersebut, pihak penyidik saat ini masih dalam proses penghentian penyelidikan," tuturnya.
Advertisement