Liputan6.com, Bitung - Seorang pria berinisial SS (30) warga Kabupaten Minahasa Utara, Sulut, terpaksa diamankan di Kantor Polres Bitung. Bukan tanpa sebab, SS mengamuk dan menebas warga menggunakan parang.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, SS telah melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis parang terhadap Alvi Kambey. Kasus ini terjadi di Kumersot, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, Minggu (29/1/2023) sekitar pukul 03.00 Wita silam.
"SS diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Alvi Kambey. Pelaku sudah menyerahkan diri, diantar oleh keluarganya pada Senin (30/1/2023) sekitar pukul 02.30 Wita, di Kantor Polres Bitung," ujarnya.
Advertisement
Baca Juga
Aksi penganiayaan tersebut dipicu amarah pelaku usai mendapat kabar bahwa saudaranya berinisial EM telah diserang oleh seseorang di daerah Kumersot.
"EM menghubungi pelaku melalui telepon dan mengabari bahwa dirinya mendapat serangan dari sekelompok orang. Mendengar hal tersebut, pelaku bersama tiga temannya kemudian pergi menuju Kumersot untuk menjemputnya," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Tiba di Kumersot, pelaku kemudian mengajak EM untuk pergi meninggalkan rumahnya menuju Minahasa Utara. Saat dalam perjalanan ke Minahasa Utara, pelaku bersama EM melihat ada sekelompok anak muda di pangkalan ojek, yang diduga sebagai penyerang terhadap EM.
“Pelaku yang sudah tersulut emosi kemudian mengambil parang di dalam mobil dan turun kemudian mengamuk mengayunkan parangnya ke kelompok anak muda tersebut. Ayunan parang kedua kalinya akhirnya mengenai paha sebelah kiri korban," beber Abast.
Korban yang sudah terluka selanjutnya langsung melarikan diri, sedangkan pelaku bersama teman-temannya langsung pergi menuju Minahasa Utara.
“Kini pelaku sudah berada di Kantor Polres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar Abast.