Liputan6.com, Garut - Ketua Umum Aliansi Masayarakat Garut Anti Radikalisme dan Intoleransi (Almagari) KH Aceng Abdul Mujib menyatakan, banyak ganjalan yang dihadapi mantan anggota Negara Islam Indonesia (NII) saat ingin kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Mulai kewajiban membayar denda sebesar Rp15 juta kepada petinggi NII, hingga ancaman teror yang menghantui mereka.
“Mereka mau dibunuh dan lain sebagainya,” ujar Ceng Mujib panggilan akran Abdul Mujib, di sela-sela harlah Almagari Garut, di Halaman Gedung RA Lasminingrat, Selasa (31/1/2023).
Advertisement
Menurutnya, pengakuan dan deklarasi kembalinya ratusan mantan kombatan NII bukan perkara mudah. Selain ancaman denda yang memajibkan anggota membayar sejumah uang, teror pembuhan pun selalu menghantui mereka.
Beruntung dengan dukungan semua pihak, termasuk pemerintah melalui kehadiran Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror, upaya penyadaran yang dilakukan Almagari bersama pihak lain, mulai membuahkan hasil.
“Ayo kita bersama mereka, pemerintah bersama masyarakat, densus bersama masyarakat, ulama bersama masyarakat untuk menyelamatkan dari ajaran sesat dan menyesatkan terkait baik urusan agama maupun negara,” papar dia.
Mereka akhirnya mendatangi polsek sekitar, kemudian Koramil, bahkan ke kantor organisasi massa seperti NU dan Muhammadiyah untuk menyatakan kembali ke pangkuan NKRI.
“Tapi mereka gak mau deklarasi,” ungkap dia.
Namun meskipun demikian, Mujib mengaku tugas penyadaran para anggota NII di Garut masih cukup panjang, melihat besarnya masyarakat yang sudah terpapar NII.
“Anggota mereka lebih dari 100 ribu yang menyebar di seluruh kecamatan di Garut,” kata dia.