Liputan6.com, Pekanbaru - Perjuangan masyarakat di Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, khususnya di Desa Teluk, Teluk Dalam, Teluk Bakau dan Teluk Beringin, memperjuangkan hak atas tanah membuahkan hasil. Perlawanan terhadap PT Trisetia Usaha Mandiri (TUM) dikabulkan pemerintah.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencabut hak guna usaha perusahaan tersebut. Sebelumnya, perusahaan itu menguasai 6.055 hektare tanah di kecamatan tersebut dengan HGU yang dipegang.
Advertisement
Baca Juga
Keputusan itu ditandatangani Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto. Surat itu bernomor 1/PTT-HGU/KEM-ATR/BPN/I/2023 tertanggal 24 Januari 2023.
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau menyambut baik keputusan ini karena berpihak kepada hak masyarakat yang memperjuangkan tanah.
Direktur Walhi Riau Even Sembiring mengatakan, keputusan ini merupakan preseden baik pemulihan hak masyarakat tempatan.
"Karena lokasi HGU yang dicabut itu tumpang tindih dengan tanah masyarakat," kata Even, Selasa petang, 31 Januari 2023.
Keputusan ini juga dinilai berelasi dengan pemulihan lingkungan karena berada di pulau kecil dan pesisir. Tanah di sana merupakan gambut dalam sehingga tidak tepat diterbitkan HGU.
Setelah keputusan ini, Even berharap ada langkah berikutnya dari pemerintah daerah dan masyarakat. Apalagi keputusan ini menetapkan lahan tersebut berstatus tanah terlantar.
"Bagaimana kemudian mendorong BPN mendistribusikan tanah itu kepada masyarakat dan legalisasi," kata Even.
Â
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
TORA
Even menjelaskan, perjuangan masyarakat menolak HGU itu sangat panjang. Pada 2017, sudah terjadi riak-riak di masyarakat dan puncaknya terjadi pada pertengahan tahun lalu.
"Ada juga kawan aktivis yang meninggal dalam perjalanan ke Jakarta untuk memperjuangkan hak masyarakat," jelas Even.
Terkait distribusi tanah ke masyarakat, pemerintah daerah bisa menerapkan pola tanah objek reforma agraria (TORA). Pasalnya di lokasi ada juga 4 ribu hektare tanah kepemilikan masyarakat yang perlu legalisasi.
"Dijadikan areal masyarakat, ini juga harus selaras dengan kepentingan masyarakat dan lingkungan," jelas Even.
Advertisement