Liputan6.com, Batam - Polresta Balerang menangkap seorang anggota DPRD Batam dari Partai Nasdem atas nama Azhari David Yolanda dan teman kencannya berinisial NR, atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu 0,63 gram. Meski begitu, polisi mengaku kesulitan mengungkap dua orang yang menyuplai sabu-sabu tersebut.
Baca Juga
"Jadi memang kita ada kendala. Dua orang DPO masih kita lidik, masih kita kembangkan, mudah-mudahan bisa dapat tersangka baru, " kata Kepala Satuan Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, Selasa Petang (31/1/2023).
Advertisement
Adapun 2 DPO tersebut antara lain inisial BET sebagai orang punya barang dan I orang yang tidak dikenal, selalu pengantar sabu-sabu ke Hotel Pasifik. Akibat maraknya pemberitaan membuat keduanya makin sulit dilacak polisi. Ini yang menjadi kesulitan pihak kepolisian menangkap keduanya.
Lulik mengungkapkan dari hasil pemeriksaan tes urin kedua tersangka Azhari dan NR dinyatakan negatif setelah tes pertama positif narkoba.
"Tersangka ADY hanya coba-coba merasa, namun sebelumnya pada 2020 ia mengaku pernah memakai ekstasi," katanya.
Meski begitu kasus kepemilikan sabu tetap berlanjut ke ranah hukum. Fakta terbukti yang bersangkutan mentransferkan uang Rp1,5 juta ke rekening BET untuk pembelian sabu.
Mengaku Hanya Coba-Coba
Sebelumnya oknum anggota DPRD Kota Batam Azhari David Yolanda Kota Batam ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang pada Rabu (25/1/2023), sekitar pukul 8.00 WIB di kamar 511 sebuah hotel. Saat digerebek, tersangka tengah berduaan dengan seorang wanita muda berinisial NR alias Nt (21).
Di meja kamar 511, hotel tempat anggota dewan dari fraksi partai NasDem tersebut, polisi menemukan plastik bening berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor 0,68 gram.
"0,68 gram kotor, kan sudah sama bungkus dan steplesnya. Setelah dicek, netto-nya 0,24 gram dan telah dilakukan uji labfor dengan hasil positif mengandung metamfetamin,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka, ADY mengaku bukan pemakai narkoba. Dia menyebut tak pernah menyentuh barang haram tersebut hingga akhirnya tertangkap polisi.
"Alasannya membeli, dia ingin tahu rasanya," ujar Lulik.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 jo 112 jo 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman paling singkat empat tahun penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Advertisement