Sukses

Buntut Kecelakaan Mahasiswi di Cianjur, Terkuak Pemilik Mobil Audi A6 hingga Dugaan Perselingkuhan Kompol D

Kecelakaan maut yang terjadi pada mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur) Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur, Jawa Barat membuat kasus lain terungkap.

Liputan6.com, Bandung - Kecelakaan maut yang terjadi pada mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur) Cianjur, Selvi Amalia Nuraeni membuat kasus lain terungkap. Mobil Audi A6 yang termasuk dalam iring-iringan rombongan Polda Metro Jaya tersebut ternyata milik Kompol D yang pada saat itu kendaraannya ditumpangi oleh seorang wanita bernama Nur dan sopirnya.

Awalnya, pihak kepolisian menyebutkan bahwa kendaraan tersebut bukanlah kendaraan dari rombongan iring-iringan polisi. Namun, ternyata Nur selaku penumpang tersebut mengatakan jika sudah meminta izin Kompol D yang diakui sebagai suaminya.

Polisi mengatakan jika Nur dan Kompol D bukanlah pasangan suami istri, tetapi ada hubungan istimewa dan dugaan perselingkuhan. Alhasil, Kompol D pun telah diproses kode etik atas kasus dugaan perselingkuhan. Nur, diketahui sebagai istri siri dari Kompol D. 

"Terkait dengan yang di dalam itu, masalah internal Polri itu adalah anggota Polda Metro Jaya, makannya ditangani oleh Bidpropam Polda Metro Jaya. Dan itu sudah dijelaskan oleh Kabid Humas kemarin, saya jelaskan juga isinya sama bahwa yang bersangkutan sudah diproses kode etik," ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Karena hal tersebut, kepolisian pun telah menahan Kompol D di patsus atau penempatan khusus. Namun, bukan karena terkait peristiwa tabrak lari, melainkan dikarenakan pelanggaran dugaan perselingkuhan serta dugaan penyalahgunaan wewenang.

"Iyalah. Coba dicek di UU Lalu Lintas. Kan ada kendaraan yang diprioritaskan. (Dugaan penyalahgunaan wewenang) Kan sedang lidik sidik terkait mobil Audi. Penyidik juga akan periksa apakah masuknya Mobil Audi atas perintah D atau tidak," ujarnya.

Adapun kasus kecelakaan ini pihak kepolisian sudah menetapkan sopir dari sedan Audi A6 tersebut sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni. Sebelumnya juga, sopir tersebut sempat menjadi DPO hingga akhirnya ditahan oleh kepolisian.

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memutuskan merombak jajaran personelnya dalam rangka pemberian reward dan punishment kepada anggotanya. Sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST/41/I/KEP./2023 tanggal 31 januari 2023.

Dalam surat telegram ini terdapat hal menarik, yakni adanya mutasi yang diterima Kompol Dwi Yuniar Mukti Setyawan alias Kompol D yang diketahui turut menerima sanksi etik, atas hubungan istimewanya dengan Nur penumpang mobil Audi A6.

"Intinya ada rewards ada punishment, program Pak Kapolda jelas, sebagai suatu rewards saja. Mutasi ini juga merupakan bagian daripada reward dalam rangka peningkatan kemampuan dan pembinaan karir masing-masing personel," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu 31 Januari 2023.