Liputan6.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menyita 276 kilogram sabu dan uang tunai Rp136 juta dari 5 tersangka jaringan narkoba internasional. Satu tersangka dipanggil Fir tewas saat penangkapan karena membahayakan nyawa petugas.
Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto menjelaskan, empat tersangka berasal dari Kabupaten Bengkalis. Mereka adalah Fir, Bud, Sil, dan Sup.
Advertisement
Baca Juga
"Dua di antaranya, berdasarkan KTP masih berstatus pelajar, sisanya wiraswasta dan pengangguran," kata Sunarto didampingi Direktur Reserse Narkoba Komisaris Besar Yos Guntur, Rabu siang, 1 Februari 2023.
Sementara satu tersangka lagi berinisial Gus yang berasal dari Medan. Tersangka ini membawa 276 kilogram sabu yang ditaruh di 4 kantong plastik besar dan ditempatkan di bawah tumpukan kelapa.
Gus membawa sabu itu menggunakan mobil angkutan barang dan berhenti di SPBU Arifin Ahmad menunggu 4 tersangka lainnya menjemput sabu. Gus lebih dahulu tertangkap hingga akhirnya transaksi dengan metode control delivery dilangsungkan di Jalan Rambutan III.
"Di sinilah tersangka Fir melawan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur," kata Sunarto.
Hasil penyidikan yang dipimpin Komisaris Hotmartua Ambarita SIK, ratusan kilogram sabu itu berasal dari Malaysia. Para tersangka dikendalikan oleh pria dipanggil Marno yang saat ini berada di negeri jiran tersebut.
"Tersangka berkomunikasi dengan Marno sudah ditetapkan sebagai buronan," kata Sunarto.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Sewa Ruko
Para tersangka ini dijanjikan upah beragam. Ada yang Rp15 juta dan ada pula Rp20 juta sesuai dengan perannya. Dan dalam penangkapan itu, tersangka menyita uang Rp35 juta.
Para tersangka tidak hanya sekali membawa sabu dalam jumlah besar ke Pekanbaru. Hal ini berdasarkan temuan uang ratusan juta dalam rekening salah satu tersangka.
"Sehingga total uang yang disita adalah Rp136 juta, ini hasil pekerjaan sebelumnya," terang Sunarto.
Sementara itu, Yos Guntur menyebut ratusan kilogram sabu itu akan diedarkan ke sejumlah daerah. Tersangka sudah menyewa sebuah ruko di Pekanbaru sebagai gudang.
"Rencananya akan disimpan dulu di gudang, sudah digeledah gudangnya, belum ditemukan sesuatu," jelas Guntur.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman paling berat adalah hukuman mati.
Advertisement