Liputan6.com, Batam - Warga Perumahan Palm Spring RT 001/RW 001kelurahan Baloi Permen, Kecamatan Batam Kota tidak bisa keluar dan mengakses jalan umum karena ditutup pagar seng oleh pengembang.
Yanti Ketua RT 0I mengatakan penutupan akses jalan dan penggunaan fasum sudah hampir 3 bulan. Bersama warganya, ia sudah mengadukan persoalan ini ke berbagai pihak. Mulai dari developer hingga kelurahan.
Baca Juga
"Sudah 2 kali kami bersama Bu RW mengadukan masalah ini ke developer dan lurah serta Camat, " kata Yanti.
Advertisement
Yanti mengaku tiap hari dapat aduan dari warganya masalah pemagaran ini. Ketua RW 01 Desi Arga mengaku sudah menyurati instansi terkait termasuk BP Batam agar memberikan solusi terhadap keluhan Warga.
"Sudah ditinjau tapi tak ada tindak lanjutnya," kata Desi Arga.
Dijelaskan pula bahwa saat ini ada 120 rumah warga perumahan Palm Spring tidak bisa keluar kompleks perumahan. Kalaupun hendak keluar harus memutar lebih jauh.
PT Sri Mas selaku pengembang perumahan tersebut mengaku tidak pernah memerintahkan menutup akses jalan dan fasilitas umum. Menurut Iwan dari PT Sri Mas, sebelumnya fasilitas umum tersebut diklaim ke PT Master Globalindo.
"Ada surat dari PT.Master Globalindo yang mengklaim, bahwa lahan fasum digunakan pakai untuk PT Master Globalindo," kata Iwan.
Sebenarnya sesuai tata kota lahan tersebut diperuntukkan sebagai kawasan terbuka hijau dan tidak bisa dibangun untuk komersial karena ada Tiang Sutet (PLN).
Penutupan ini diduga karena akan ada pembangunan ruko oleh pengembang.
"Rencananya kami akan mendatangi DPRD Batam agar semua pihak di undang untuk menyelesaikan permasalahan ini," kata Iwan.
BP Batam: Pengembang Salahi Aturan
Sementara itu Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait, menanggapi keluhan warga Perumahan Palm Spring RT.001/RW.001 Batam Center.
Ariastuty secara tegas mengatakan jalan memutar yang dikeluhkan warga bukan bagian dari Penetapan Lahan (PL) Perumahan Palm Spring.
“Dari fatwa planologi, jelas sekali bahwa jalan tersebut tidak termasuk dalam PL. Jadi, PT Srimas Raya International selaku penerima alokasi lahan dan pengembang perumahan sudah menyalahi aturan karena membangun jalan tersebut,” kata Ariastuty dalam siaran tulis kepada Liputan6.com, Jumat (3/2/23).
Lebih lanjut Astuti menjelaskan adanya pemagaran. Menurutnya hal itu dilakukan karena area tersebut sudah ditetapkan alokasi lahannya oleh PT Master Globalindo dan akan diperuntukkan bagi sektor perdagangan jasa dan perumahan.
"Ini tidak menyalahi aturan karena sesuai dengan Peraturan Wali Kota Batam Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Rencana Detil Tata Ruang Wilayah Perencanaan Nongsa, Batam Kota, Bengkong, Batu Ampar, Lubuk Baja, Sekupang, dan Batu Aji Kota Batam Tahun 2021-2041," katanya.
BP Batam meminta kepada warga agar menggunakan fasilitas jalan sesuai dengan PL perumahan.
"Ini menjadi catatan kepada PT Srimas Raya International dan seluruh pengembang perumahan di Kota Batam agar menyediakan fasilitas perumahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk menjaga kondusivitas dan keharmonisan masyarakat,” kata Ariastuty.
Advertisement