Sukses

Viral Video Anak Balita Disekap dengan Kaki dan Tangan Terikat di NTT, Pelaku Ditangkap

Video balita disekap dalam kamar dengan kaki dan tangan terikat di Timor Tengah Selatan, NTT, viral di media sosial.

 

Liputan6.com, Kupang - Video balita disekap dalam kamar dengan kaki dan tangan terikat di Timor Tengah Selatan, NTT, viral di media sosial. Terkait hal itu, Kapolda NTT,  Irjen Pol Johanis Asadoma mengatakan, tim penyidik telah menangkap pelaku penyekapan yang sekaligus orang tua angkat korban.

"Tersangka sudah ditangkap dan ditahan oleh penyidik setempat akibat perbuatannya," katanya di Kupang, Kamis (2/2/2023).

Hal ini disampaikannya berkaitan dengan penyekapan oleh orang tua angkat dari bayi berusia dua tahun yang ditemukan di dalam kamar oleh warga dengan kaki terikat dan tangan terikat ke belakang dan muka dihadapkan ke lantai beralaskan tanah.

Kejadian itu berlangsung di desa Tunua, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Kasus ini mulai terungkap setelah sebuah video menyebar di media sosial dan viral.

Kapolda mengatakan bahwa saat ini tersangka yang diberi inisial OAT atau Ori (34) tahun ini telah berada di sel Mapolres TTS untuk diperiksa lebih lanjut oleh tim penyidik.

"Saya sudah perintahkan agar proses hukum terhadap ibu itu dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," katanya.

Sementara itu Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa juga mengatakan bahwa selain ditahan tersangka penyekapan anak juga diperiksa secara intensif

Dia mengatakan bahwa dalam proses penyelidikan tim penyidik sudah memeriksa kurang lebih tujuh orang saksi, yaitu Yermi Nenometa, Carles Tuanani dan Ai Leo, staf Yayasan CIS Timor.

Selain itu pihaknya juga memeriksa memeriksa Kepala Desa Tunua Maher Tanu, Kepala dusun I Yance Eliaser Oematan dan Nofriyanto Tfuakani.