Liputan6.com, Manado - Tim Resmob Polsek Aertembaga mengamankan terduga pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau badik, yang terjadi di lorong tower Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, Sulut, Rabu (1/2/2023) pagi.
"Polisi menangkap pria berinisial DB (25) yang diduga sebagai pelaku, di sebuah rumah kos di daerah Airmadidi, Minahasa Utara, sore harinya setelah kejadian," ungkap Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (2/2/2023).
Pria bernama Elis Ngamon (43) adalah korban penganiayaan. Saat itu ia bersama pelaku dan teman lainnya sedang menggelar pesta minuman keras (miras) bersama. Penganiayaan dipicu karena mabuk dan selisih paham soal kode akses handphone.
Advertisement
Baca Juga
"Saat sedang pesta miras bersama, tiba-tiba terjadi adu mulut antara pelaku dan korban soal kode akses membuka handphone milik salah satu teman mereka. Keduanya akhirnya emosi dan saling mengajak untuk berkelahi," ujar Abast.
Karena sudah tak bisa mengendalikan emosinya masing-masing, keduanya akhirnya berkelahi hingga pelaku menikam korban.
"Saat itu korban memukul pelaku namun dibalas oleh pelaku dengan menikam korban ke bagian rusuk kiri sebanyak 1 kali. Usai menikam, pelaku langsung melarikan diri," kata Abast.
Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya melakukan pencarian dan menangkap pelaku. Saat ini pelaku yang bekerja sebagai nelayan ini, sudah diamankan di Kantor Polsek Aertembaga.
“Pelaku sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Aertembaga,” ujar Abast.