Sukses

Nasib Apes 2 Pelaku Curanmor Spesialis Permukiman Padat Penduduk di Garut

Tersangka telah beraksi di tujuh TKP berbeda di wilayah hukum Polres Garut, di antaranya di wilayah Tarogong Kidul, Tarogong Kaler, Banyuresmi, dan Samarang.

Liputan6.com, Garut - Kepolisian Resort (Polres) Garut, Jawa Barat berhasil meringkus penjahat kambuhan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) spesialias pemukiman padat penduduk.

Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan pengungkapan kasus curanmor tersebut berasal dari tiga laporan polisi yang berasal dari tujuh Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga akhirnya melakukan penangkapan dua tersangka.

“Satu sebagai penadah satu lagi sebagai pelaku,” ujar dia, dalam rilis kasus di Mapolsek Tarogong Kidul, Kamis (2/1/2023).

Saat itu, YH, salah satu tersangka bersama T, rekan tersangka lainnya melakukan pencurian di kawasan Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul pada Kamis (19/1) lalu.

“Namun saat membobol kunci kontak motor korban, astag yang digunakan YH patah dan tersangkut di motor hingga aksinya diketahui warga,” ujarnya.

Mengetahui aksinya diketahui warga, tersangka YH langsung melarikan diri, namun berhasil dikejar warga hingga tersungkur. Beruntung tidak lama kemudian petugas datang di lokasi kejadian hingga selamat dari bulan-bulanan warga.

“Saat ini tersangka T masih kami cari, kami telah menetapkan dia sebagai DPO,” kata dia.

Dalam pengakuannya di depan penyidik, tersangka YH mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian motor dan menjadi residivis dalam perkara yang sama.

“Tersangka telah beraksi di tujuh TKP berbeda di wilayah hukum Polres Garut, di antaranya di wilayah Tarogong Kidul, Tarogong Kaler, Banyuresmi, dan Samarang,” kata dia.

Selanjutnya, motor hasil curian YH dijual di Kecamatan Pameungpeuk wilayah Garut Selatan. Hingga dalam pengembangan selanjutnya, petugas pun berhasil meringkus 1 alias A, tersangka lain dalam kasus itu yang berperan sebagai penadah motor curian.

“Dari tangan para tersangka, polisi menyita 3 unit sepeda motor berbagai merk, sementara sisanya masih dalam pencarian petugas,” kata dia.

Belakangan diketahui YH dan I merupakan residivis penjahat kambuhan dengan kasus yang sama. “Mereka berdua pernah keluar masuk penjara,"katanya.

Atas perbuatnnya kedua tersangka dijerat pasal 363 dan 480 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.