Sukses

Polisi Bongkar Modus Penyelundupan TKI Ilegal Berkedok Sopir Rental di Nunukan

polisi berhasil mengamankan seorang pelaku penyeludupan TKI ilegal ke wilayah Malaysia. pelaku berkedok sebagai sopir rental untuk melancarkan aksinya.

Liputan6.com, Nunukan - Upaya penyelundupan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal, berhasil dibongkar jajaran Polres Nunukan pada Sabtu (4/2/2023) lalu. Sebanyak 10 calon TKI ilegal yang hendak diselundupkan ke Malaysia melalui jalur darat berhasil digagalkan.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Nunukan IPTU Sony Dwi Hermawan mengatakan, satu orang pelaku penyeludupan berhasil diamankan. Dia adalah SUP (21) yang berkedok sebagai sopir rental mobil untuk menjalankan aksinya.

“Pelaku ini sebenarnya sopir rental. Jadi modusnya mengantar orang yang ternyata menyeludupkan melalui jalur darat,” katanya.

Sony mengatakan, pengungkapan kasus penyeludupan ini berawal dari informasi yang didapatkan pihaknya dari masyarakat. Dimana sebuah mobil dari arah pelabuhan speedboat Sei Ular akan menuju ke Perbatan RI-Malaysia sedang memuat penumpang yang diduga calon TKI ilegal.

Polisi yang mendapatkan informasi itu, langsung melakukan penyelidikan dan mendapati kendaraan pelaku tengah membawa 5 orang CPMI asal Nusa Tenggara Timur (NTT) di Rayon D Jalan Kanduangan, RT 03 Desa Sekaduyan Taka, Kecamatan Sei Menggaris.

“Ada lima orang di dalam mobil pelaku. Semuanya berasal dari (provinsi) NTT dan diduga semuanya adalah calon TKI,” ucapnya.

Penyelidikan polisi tak berhenti sampai di situ. Kepolisian melakukan pengembangan lagi dan menemukan lima warga Provinsi NTT disebuah rumah yang diduga tempat penampungan TKI ilegal. Saat diperiksa identitas mereka, mereka mengakui akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur ilegal dan tanpa dokumen resmi.

“Tapi pelaku ini hanya berperan sebagai pengantar saja. Nanti setibanya di wilayah perbatasan (Indonesia-Malaysia) nanti ada (warga Malaysia) yang menjemput lagi,” kata Sony.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

2 dari 2 halaman

Sistem Pembayaran

Berdasarkan keterangan para calon TKI ilegal tersebut, mereka baru saja tiba di Kabupaten Nunukan dengan menggunakan Kapal KM Bukit Siguntang. Setibanya di Nunukan mereka langsung menyeberang ke Sei Menggaris dan dijemput oleh pelaku.

“Kalau pengakuan pelaku, mereka (calon TKI ilegal) akan dibawa ke Malaysia untuk bekerja di perkebunan sawit,” katanya.

Sony menerangkan, untuk melancarkan aksinya, pelaku membawa mereka ke Malaysia dengan biaya ongkos Rm500 hingga Rm700 (setara Rp1,7 juta hingga Rp2,6 juta) masing-masing calon TKI. Akan tetapi, ongkos tersebut baru bisa dibayarkan apabila para calon TKI ilegal ini sudah bekerja di Malaysia.

“Jadi yang di bayarkan awal itu, hanya ongkos mobil saja sebesar Rp500 ribu. Kalau ongkos yang lainnya, nanti dibayarkan kalau mereka (para TKI) sudah bekerja di sana,” ucap dia.

Usai mengamankan pelaku, lanjut Sony, para calon TKI ilegal ini lalu diserahkan kepada pihak Balai Pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kaltara.

Sedangkan pelaku saat ini sudah diamankan dan terancam pasal 120 ayat (2) UU RI nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian atau pasal 81 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Kalau para TKI ini, kita serahkan ke pihak BP3MI Kaltara. Apakah nanti dipulangkan ke kampung halamannya atau di tempatkan ke perusahaan di Nunukan, itu tergantung mereka nanti,” katanya.