Sukses

17 Anak di Jambi Jadi Korban Pelecehan Wanita Kelainan Seks, Begini Modusnya

Pelaku yang merupakan wanita muda itu memaksa anak-anak memegang payudaranya.

Liputan6.com, Jambi - Sebanyak 17 anak menjadi korban pencabulan oleh seorang wanita kelainan seks di Kota Jambi. Pelaku yang merupakan seorang wanita muda berinisial YSA (25) itu memanfaatkan modus rental Game PlayStation di rumahnya di kawasan Alam Barajo, Kota Jambi.

Korban pencabulan itu terdiri dari 11 anak laki-laki dan 6 anak perempuan. Para korban berusia rentang 8-15 tahun.

Sesaat usai menerima laporan dari sejumlah orang tua korban, Kepolisian Daerah Jambi langsung gerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah pelaku.

Pelaku pun kini telah ditahan dan ditetapkan tersangka. Pelaku dijerat pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Tim Subdit IV Polda Jambi bersama tim Inafis sudah melaksanakan olah TKP. Kami sudah mendapatkan nama-nama tambahan korban yang berjumlah 6 orang," kata Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira di TKP, Minggu (5/2/2023).

Andri Ananta mengatakan, awalnya korban yang melapor berjumlah 11 anak. Namun setelah melalui pengembangan dan pemeriksaan lanjutan, akhirnya korban bertambah menjadi 17 korban.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Modus Tersangka

Pelaku YSA sebut polisi, melakukan serangkaian pelecehan seksual terhadap belasan anak di rumahnya yang berada di Kelurahan Rawasari, Kota Jambi.

Pelaku memanfaatkan usaha rental PlayStation untuk merayu hingga memaksa para korban agar memenuhi hasrat yang tidak wajar. Korban diminta memegang organ vital hingga meremas payudara.

"Korban dibujuk rayu, salah satunya diberikan tambahan waktu main game. Diiming-iming seperti itu. Banyak di waktu sore hari. Saat ada anak-anak main game, dia panggil satu per satu anak-anak untuk masuk ke kamarnya," ujar Andri.

Selain dirayu untuk memenuhi keiginannya, korban juga dipaksa untuk menyentuh payudaranya. Jika tidak dilakukan, korban tidak boleh pulang atau tidak dibukakan pintu.

Tak hanya pencabulan, para korban disuruh melihat aktivitas seksual tersangka bersama suaminya melalui celah jendela. Korban juga diminta pelaku untuk menonton film porno.

"Tanpa diketahui suaminya. Tersangka melakukan hubungan badan dan diminta untuk ditonton," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.