Sukses

Wajib Tahu! 4 Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta Online Terbaru

Cara terbaru mengecek pajak kendaraan bermotor Jakarta secara online pastinya akan memudahkan masyarakat untuk mengaksesnya.

Liputan6.com, Jakarta - Cara terbaru cek pajak kendaraan bermotor Jakarta secara online pastinya akan memudahkan masyarakat untuk mengaksesnya.

Terutama era digitalisasi ini masyarakat Jakarta banyak yang menggunkan media online untuk melakukan transaksi.

Salah satu transaksi yang telah disediakan terkait tagihan dan pembayaran pajak secara online.

Terdapat empat cara mengecek kendaraan bermotor Jakarta secara online, simak berikut rinciannya.

1. Cek Pajak Kendaraan Jakarta via SMS

Layanan ini tanpa memerlukan koneksi internet dan dapat langsung diakses dengan menghubungi layanan Samsat via SMS.

- Ketik Info[spasi]kode nomor polisi daerah/nomor seri/kombinasi huruf terakhir pada plat nomor[spasi]warna kendaraan. Contohnya : Info B/4564/ZF Hitam

- Kirim ke 08112119211

- Tunggu hingga kamu mendapatkan SMS balasan

- SMS balasan berisikan informasi identitas kendaraan, nominal tagihan pajak kendaraaan, dan kode bayar untuk tahap pembayaran selanjutnya.

Setelah mendapatkan kode bayar, Anda bisa memilih metode pemayaran yang diinginkan.

Jika telah dibayar, nantinya Anda akan mendapatkan SMS balasan berisikan tautan untuk mengunduh tanda bukti elektronik.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Selanjutnya

2. Cek Pajak Kendaraan Jakarta via Website Resmi

- Kunjungi situs https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/

- Masukkan nomor polisi atau plat nomor kendaraan

- Ketikkan NIK pemilik kendaraan bermotor tersebut

- Klik Saya bukan robot, kemudian tekan tombol Cari

- Anda akan mendapatkan informasi identitas kendaraan beserta rincian biaya-biaya yang harus dibayarkan dengan penjelasan PKB pokok, PKB denda, SWDKLLJ pokok, SWDKLLJ denda, biaya parkir langganan, PNBP STNK, PNBP TNKB, tanggal pajak, tanggal STNK dan total tagihan pajak kendaraan yang harus dibayarkan.

3. Cek Pajak Kendaraan Jakarta via Situs e-Samsat

- Kunjungi halaman https://e-samsat.id/dki-jakarta/

- Pilih kode plat kendaraan

- Masukkan nomor polisi atau plat nomor kendaraan

- Masukkan nomor seri

- Ketikkan 5 digit angka terakhir di nomor mesin

- Pilih provinsi

- Tekan Cek Sekarang

- Akan tampil informasi kendaraan beserta besaran tagihan pajak kendaraan yang harus kamu bayar beserta PKB pokok, PKB denda, SWDKLLJ pokok, SWDKLLJ denda, biaya parkir langganan.

3 dari 3 halaman

Seterusnya

4. Cek Pajak Kendaraan Jakarta via Aplikasi JAKI

- Install aplikasi JAKI di App Store atau Play Store

- Jika belum memiliki akun, kamu perlu melakukan registrasi terlebih dahulu

- Setelah mendaftarkan diri, segera login

- Masuk ke menu Lainnya

- Pilih JAKPENDA

- Kemudian pilih menu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

- Ketikkan nomor polisi atau plat nomor

- Tekan tombol Cek Pajak

- Tunggu beberapa saat hingga muncul informasi lengkap mengenai tagihan pajak kendaraan bermotor Jakarta yang berisi identitas kendaraan,i rincian PKB pokok, PKB denda, SWDKLLJ pokok, SWDKLLJ denda, biaya parkir langganan, PNBP STNK, PNBP TNKB, tanggal pajak, tanggal STNK dan total tagihan pajak kendaraan yang harus dibayarkan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.