Sukses

Tak Kunjung Dibayar, Warga Tutup Akses Perkebunan Kelapa Sawit Milik Perusahaan

Sejumlah warga Desa Tumbang Sirat, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah melakukan penyegelan jalan masuk ke area lahan perkebunan kelapa sawit milik perusahaan

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah warga Desa Tumbang Sirat, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah melakukan penyegelan jalan masuk ke area lahan perkebunan kelapa sawit milik salah satu perusahaan swasta berinisial PT SP, pada Jumat (3/2/2022).

Damang Budiman salah satu tokoh adat Kapuas Hulu menjelaskan, aksi tersebut dipicu lantaran tunggakan sisa pembayaran lahan oleh perusahaan kepada keluarga Lambut. Dari total lahan seluas 200 hektare, pihak perusahaan telah membayar sekitar 72 hektare.

"Putusan sidang adat tersebut mengabulkan pemohon atas nama Lambut dan meminta perusahaan dengan kewajiban membayar denda adat, serta meminta pihak yang bersengketa melaksanakan ritual pesta perdamaian atau pelepasan hinting," ungkap Damang Budiman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/2/2023). 

Sementara itu, Gatner dari Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) mengaku akan mengawal keputusan sidang adat tersebut hingga menemukan titik temu.

"Kami meminta pihak perusahaan untuk menghormati hasil keputusan sidang adat," ujar Gatner.

Menanggapi hal tersebut, Neja selaku perwakilan managemen perusahaan PT SP mengatakan akan berkoordinasi dengan pimpinan, terkait hasil putusan sidang adat dan permasalahan tersebut.

"Saya mewakili pihak perusahaan, apapun itu keputusannya tetap saya hormati dan akan berkoordinasi dengan atasan sebagai pembuat kebijakan untuk langkah selanjutnya," ujar Neja.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: