Liputan6.com, Pekanbaru - Kejaksaan Negeri Pekanbaru di Seksi Intelijen menyelamatkan keuangan negara Rp5,2 miliar dari kegiatan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). Uang itu telah disetorkan ke kas daerah sehingga mendapat penghargaan dari Pemerintah Kota Pekanbaru.
Penghargaan ini diserahkan Penjabat Wali Kota Pekanbaru Muflihun kepada Plt Kepala Kejari Pekanbaru Martinus Hasibuan SH didampingi Kepala Seksi Intelijen Lasargi Marel serta lainnya dan sejumlah pejabat di Pemerintah Kota Pekanbaru.
Advertisement
Baca Juga
Muflihun menjelaskan, penyelamatan keuangan daerah setelah pengusutan ini merupakan bentuk sinergitas pemerintah dengan penegak hukum.
"Ini kerjasama yang baik, kedepannya ditingkatkan untuk keuangan daerah," kata Muflihun, Rabu petang, 8 Februari 2023.
Muflihun berharap jajarannya mengelola keuangan dengan baik tanpa merugikan negara. Komunikasi dengan kejaksaan bakal ditingkatkan lagi dalam hal pendampingan agar berjalan sesuai aturan.
Plt Kepala Kejari Pekanbaru Martinus Hasibuan melalui Kasi Intelijen Lasargi Marel mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang diberikan Pemko ini.
Penyelamatan ini setelah intelijen Kejari Pekanbaru menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Riau Tahun 2021 di DLHK Pekanbaru. Ada temuan kelebihan bayar Rp5,2 miliar terhadap pengangkutan sampah yang dilakukan 2 perusahaan di Zona 1, 2 dan 3.
Berdasarkan temuan itu, pihaknya melakukan pengumpulan bahan dan keterangan dan penyelidikan. Para pihak terkait dipanggil ke Kejari Pekanbaru untuk diklarifikasi.
"Dari penyelidikan tersebut, pihak yang diklarifikasi proaktif mengembalikan kelebihan bayar berdasarkan temuan BPK tersebut sebesar Rp5,2 miliar, perusahaan ini adalah PT Godang (Tua Jaya) dan SHI (Samhana Indah)," kata Marel.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Sempat Tunjukkan Ego
Marel merincikan, PT Godang Tua Jaya mengembalikan kelebihan bayar Rp3,7 miliar sedangkan dari PT Samhana Indah sebesar Rp1,5 miliar lebih.
Dalam penyelidikan ini, ungkap Marel, awalnya pihak perusahaan tidak mau mengembalikan kelebihan bayar karena DLHK Pekanbaru belum menyelesaikan tunda bayar pengangkutan sampah selama 4 bulan. Begitu juga pihak DLHK Pekanbaru tidak mau membayar tunda bayar sebelum temuan BPK dibayarkan.
"Jadi ini ego sektoral masing-masing," jelas jaksa kelahiran Pekanbaru ini.
Jaksa kemudian menengahi dan memberikan masukan hingga akhirnya perusahaan mengembalikan kelebihan bayar. Saat ini uang tersebut sudah dikembalikan ke kas daerah melalui BPKAD Pekanbaru. "Kemudian sudah diinformasikan ke Inspektorat untuk menidaklanjuti temuan BPK dan juga sudah dilaporkan ke BPK kalau ini sudah dibayarkan," papar Marel.
Dengan adanya pengembalian kelebihan bayar tersebut, maka Kejari Pekanbaru menghentikan penyelidikan. Hal itu petunjuk teknis dari Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI B-765/Fd.1/04/2018 terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi tahap penyelidikan.
Dalam poin 4, sebut Marel, apabila para pihak yang terlibat bersikap proaktif dan telah mengembalikan seluruh Kerugian keuangan negara maka dapat dipertimbangkan kelanjutan proses hukumnya dengan memperhatikan kepentingan stabilitas roda Pemda setempat dan kelancaran pembangunan.
"Penyelidikan perkara tidak dilanjutkan," tegas Marel.
Advertisement