Liputan6.com, Jakarta - Seorang pelajar berusia 16 tahun di Palembang, Sumatera Selatan, diringkus tim gabungan Unit Reskrim Polsek Kertapati bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.
Baca Juga
Advertisement
Pelajar tersebut ditangkap karena kasus pembunuhan terhadap seorang pelajar SMK di Palembang, pada Rabu (8/2/2023). Tersangka menikam temannya sendiri berinisial E (16) saat berada di halaman sekolah.
Kapolsek Kertapati Ajun Komisaris Alfredo Hidayat mengatakan, tersangka ditangkap saat berada di Talang Jambe sambil menunggu mobil travel untuk kabur.
“Diamankan saat akan kabur ke Kota Lubulinggau tempat orangtuanya,” kata Alfredo kepada wartawan, Rabu (8/2/2023).
Dari pengakuan tersangka, diketahui pelaku pembunuhan tak tahan dipalak dan di-bully alias dirundung selama tiga bulan ini.
Adapun tersangka pergi dari rumah sengaja membawa senjata tajam kemudian mencari korban di sekolah. Saat bertemu temannya, pelaku langsung menusuk korban sebanyak satu kali di bagian dada sebelah kiri.
“Jadi karena jengkel dan sering ditantang oleh korban, pelaku nekat melakukan aksi penusukan tersebut. Tersangka mengaku sudah menyiapkan dan membawa pisau dari rumahnya,” ujar Alfredo.
Selanjutnya, tersangka diserahkan ke Unit PPA Polrestabes Palembang. Adapun tersangka dikenakan pasal 80 ayat 3 Tentang Perlindungan Anak dengan hukuman kurang lebih 10 tahun penjara.
“Kita bekerja sama dengan Unit PPA Polrestabes Palembang dan penyerahan berkas selanjutnya untuk proses lebih lanjut,” ucap Alfredo.