Liputan6.com, Serang - Pemda diwajibkan menggunakan sistem elektronik dalam menjalankan pemerintahannya, terutama dalam penggunaan dana APBD di pengadaan dan lelang proyek. Perintah itu dikatakan oleh Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan, untuk mempermudah pengawasannya, jika terjadi pelanggaran.
Pemerintah yang menggunakan sistem elektronik juga mampu menyederhanakan berbagai macam proses, termasuk izin usaha hingga menarik minat investasi masuk ke daerah.
Advertisement
Baca Juga
"Pemerintah sekarang membangun ekosistem di dalam pemerintahan berbasis elektronik, untuk terus menurunkan korupsi. Ini perintah dari presiden, supaya kita membuat lebih sederhana sistemnya, sehingga tidak banyak yang ruwet, sehingga investor tidak masalah dengan kita," ujar Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, di Kawasan Pusat Pemerintahan Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Jumat (10/02/2023).
Luhut meyakini dengan sistem elektronik, mampu menekan angka korupsi dalam pengadaan barang dan lelang pekerjaan yang dananya bersumber dari APBD maupun APBN. Harapannya, semua pekerjaan bisa dilakukan dengan baik dan benar, sehingga tidak ada lagi pihak yang dirugikan.
"Jadi dengan ekosistem pemerintah yang dibangun berbasis elektronik ini, efisiensi akan tercapai, korupsi pasti akan menurun. Jadi ini menjadi penting untuk kita ketahui," terangnya.
Ciptakan Lapangan Pekerjaan
Dengan sistem pemerintahan berbasis elektronik, banyak hal yang bisa disederhanakan dan menekan biaya operasional.
Selain itu, mampu menciptakan banyak lapangan pekerjaan bagi masyarakat dan mengurangi angka pengangguran di Indonesia, karena banyak orang dilibatkan di sisi kreatifnya.
"Tahun lalu, dari BPS, tercipta 2,6 juta lapangan kerja akibat dari e-catalog, karena buatan dalam negeri. Jadi bangga buatan dalam negeri ini mentransformasi ekonomi kita. Jadi ekonomi kita sekaligus, membuat semua pemerintahan ini berbasis elektronik," jelasnya.
Advertisement