Liputan6.com, Makassar - Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan melayangkan permohonan perlindungan hukum kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan atensi penuh instansi terkait lainnya (Kementerian ESDM dan KemenkoPolhukam). Polda diminta untuk menjaga aset PT CLM dari manajemen ilegal yang diduga melakukan pencurian ore nikel.
Helmut mengatakan, direksi dan komisaris CLM pimpinan Zainal Abidinsyah Siregar yang tertera di Ditjen AHU dan MODI saat ini bukan diangkat oleh pemilik saham sah CLM yang diakui Kementerian ESDM. Dia menjelaskan, menurut Pasal 93A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 bahwa “Badan Usaha pemegang IUP dan IUPK dilarang mengalihkan kepemilikan saham tanpa persetujuan Menteri”.
Baca Juga
"Sehingga dengan demikian kami adalah pemilik dan pengurus sah dari PT CLM. Oleh karenanya, kepengurusan yang dipimpin oleh Zainal Abidinsyah Siregar adalah tidak sah dan melanggar undang-undang," imbuh dia, Jumat (10/2/2023).
Advertisement
Namun, pada perkembangannya pihak ilegal pimpinan Zainal Abidinsyah Siregar ini malah sudah mengantongi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2023 Nomor B-431/MB.04/DJB.M/2023 tanggal 04 Februari 2023, sehingga dimungkinkan untuk melakukan pengapalan ore nikel milik PT CLM.
"Demi menghindari tindak pidana tersebut di atas, kami meminta perlindungan hukum dalam upaya mengamankan lahan/tanah, pelabuhan, ore, dan aset-aset milik kami dari pihak manajemen ilegal," kata Helmut.
Helmut mengatakan, polisi adalah pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, khususnya para investor dalam negeri yang memiliki keinginan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Sulawesi Selatan.
"Kami yakin Bapak Kapolda Sulsel dapat menjunjung tinggi kebenaran dan menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya, serta tidak berpihak," imbuh dia.
Saat ini proses hukum untuk memulihkan susunan direksi dan komisaris di Ditjen AHU sedang berjalan dan telah mendapatkan atensi yang serius dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia. Helmut mengatakan, pihaknya juga sudah melakukan upaya hukum melalui gugatan atas perbuatan melawan hukum, gugatan ke PTUN, dan laporan polisi atas penyerobotan tanah dan pemalsuan akta otentik.
"Dengan demikian seluruh pihak dilarang mengambil tindakan menguntungkan dirinya sendiri dan / atau mendahului proses hukum yang sedang berjalan," tegas Helmut.
Simak juga video pilihan berikut ini: