Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru menangkap pria berinisial LS. Ayah berumur 36 tahun ditangkap di rumahnya di Kecamatan Marpoyan Damai karena mencabuli 2 anak kandungnya.
Kasus pencabulan anak kandung ini dilaporkan oleh SB. Ibu rumah tangga tersebut merupakan istri dari pelaku atau orang yang telah melahirkan kedua korban.
Advertisement
Baca Juga
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru Komisaris Andrie Setiawan menjelaskan, kasus ayah cabuli anak kandung ini dilaporkan pada 5 Februari 2023. Sebelumnya, salah satu anak pelapor bercerita kemaluannya sakit.
Sakit ini karena ulah ayahnya. Sebelum itu, korban juga pernah mengalami hal serupa yang juga disebabkan oleh tersangka.
"Pelapor lalu menanyakan kepada suaminya itu," ucap Andrie, Jumat petang, 10 Februari 2023.
Mendapat pertanyaan tersebut, tersangka marah-marah. Pelapor diusir dari rumah tapi tidak diperbolehkan membawa kedua korban.
"Pelapor risau sehingga menceritakan ini kepada saudaranya, lalu membuat laporan ke Polresta," ujar Andrie.
Beberapa jam usai mendapatkan laporan, personel Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan. Setelah meminta keterangan pelapor, polisi langsung ke rumah pelaku untuk menangkapnya.
Pelaku sudah ditahan di Polresta Pekanbaru untuk mempermudah penyidikan. Penyidik sudah melakukan visum terhadap kedua korban sebagai salah satu bukti.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.