Liputan6.com, Pekanbaru - Ratusan warga Pekanbaru turun ke Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Kantor Gubernur Riau, usai melaksanakan Salat Jumat. Mereka mengutuk aksi penghinaan Al-Qur'an yang dilakukan Rasmus Paludan.
Ratusan warga ini menamakan dirinya Forum Umat Islam Riau. Unjuk rasa ini diikuti berbagai elemen masyarakat dengan tajuk Bela Al-Qur'an.
Advertisement
Baca Juga
Koordinator aksi, M Kholid Tobing dalam orasinya mengutuk keras pembakaran Kitab Suci Al-Qur'an oleh Ramsus Paludan beberapa waktu lalu. Hal ini menyulut kemarahan umat Islam di berbagai penjuru dunia.
"Kami mengecam keras sikap negara Swedia yang justru melindungi bahkan memfasilitasi tindakan ekstremis yang melukai umat Islam di seluruh dunia," kata Kholid.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus Harian Lembaga Adat Melayu Riau Datuk Seri Tufik Ikram Jamil menyebut Al-Quran tidak butuh pembelaan.
"Namun sebagai manusia yang menjadikan Al-Qur'an sebagai pedoman hidup, kita wajib menyatakan sikap terhadap penghinaan Al-Qur'an dalam bentuk apapun," ungkapnya.
Massa aksi menyuarakan agar penistaan terhadap kitab suci umat Islam itu diseret ke pengadilan. Pasalnya, tindakan Rasmus Paludan itu dinilai bukanlah kebebasan berekspresi.
"Tetapi justru merupakan tindakan yang biadab yang menimbulkan kemarahan dan kebencian umat Islam di dunia," tegas Taufik.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tindakan Biadab
Taufik mendesak Pemerintah Indonesia memanggil Duta Besar Swedia di Jakarta untuk meminta maaf kepada umat Islam atas tindakan biadab Rasmus Paludan.
Massa juga mendesak adanya sikap tegas Pemerintah Indonesia untuk memutuskan hubungan diplomatik antara Indonesia dengan negara Swedia.
"Khusus umat Islam di Riau untuk melakukan boikot terhadap produk-produk dari Swedia," ungkapnya.
Forum Umat Islam Riau juga mengajak kepada seluruh umat Islam bahu-membahu dalam melawan segala tindakan penistaan terhadap kitab suci Al-Qur'an.
Advertisement