Liputan6.com, Gorontalo - Banyaknya kasus peredaran narkoba di Kota Gorontalo yang berhasil digagalkan oleh pihak Kepolisian patut diapresiasi. Namun, tak berarti kasus narkoba benar-benar nihil.
Karena itu, DPRD Kota Gorontalo dan Pemkot Gorontalo menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dan Prekursor Narkotika.
Advertisement
Baca Juga
Bahkan, anggota Pansus I P4GN DPRD Kota Gorontalo Ekhwan Ahmad mengusulkan adanya tes urine di masing-masing instansi pemerintahan Kota Gorontalo agar ruang peredaran dan penyalahgunaan narkoba dapat dipersempit.
“Kita kan tidak mengetahui adanya pemakai di kalangan kita sendiri atau pihak DPRD," kata Ekhwan.
Menurut Ekhwan, intinya pihaknya sangat berharap, perda tersebut dimaksimalkan. Agar ruang gerak para pemakai narkoba baik itu di kalangan masyarakat atau di instansi pemerintah.
"Dengan begitu, harus dites urine tiap minggu atau dua minggu sekali,”pintanya.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Manfaat Perda
Ia menganggap, tes urine adalah strategi jitu ketika diterapkan di masing-masing instansi pemerintahan. Dengan begitu, kasus narkoba dapat ditekan secara maksimal dan efisien.
“Jangan sampai, Perda lahir dari DPRD dan Pemerintah, malah kita yang terjerat narkoba. Ini kan juga parah, jangan beri mereka ruang. Maka perlunya tes urine ini dilakukan secara rutin,” tegasnya.
“Walaupun Perda ini bukan untuk mengatur dalam pemberian sanksi, tetapi ini sangat berguna dalam mengedukasi masyarakat sejak dini," tuturnya.
Inilah bentuk perhatian pemerintah bagaimana pentingnya menjauhi, merehabilitasi dan bersikap terhadap mereka-mereka yang sempat terjerat narkoba.
"Saya akan memonitoring penerapan perda ini kedepan," ia menandaskan.
Advertisement