Sukses

Buwas Beberkan Penyebab Mahalnya Harga Beras Premium di Banten

Satgas Pangan Polda Banten menangkap tujuh pelaku pengoplos serta pembungkus ulang beras premium dari Bulog, menjadi beras premium umum dan dijual dengan harga pasar. Inilah yang diduga kuat penyebab mahalnya harga beras di sejumlah daerah di Indonesia.

Liputan6.com, Serang - Satgas Pangan Polda Banten menangkap tujuh pelaku pengoplos serta pembungkus ulang beras premium dari Bulog, menjadi beras premium umum dan dijual dengan harga pasar. Inilah yang diduga kuat penyebab mahalnya harga beras di sejumlah daerah di Indonesia.

"Repacking beras Bulog menjadi beras premium dengan berbagai merek, mengoplos beras Bulog dan beras lokal, menjual beras diatas harga HET," ujar Budi Waseso, Dirut Bulog, di Polda Banten, Jumat (10/02/2023).

Total, ada tujuh tersangka yang ditangkap Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Banten, yakni HS (36), TL (39), AL (58), BR (31), FR (42), HM (66) dan ID (30). Beras yang dibungkus ulang dan dioplos itu kemudian di edarkan ke pasar tradisional dan pertokoan.

Para pelaku ditangkap diberbagai daerah di wilayah hukum Polda Banten, seperti di Kota Cilegon, Kota Serang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang dalam kurun waktu dua hari, 8-9 Februari 2023.

"Dalam perkara ini Satgas Pangan Polda Banten menangkap tujuh tersangka dalam kurun waktu dua hari, sejak Rabu, 8 Februari sampai dengan Kamis, 9 Februari 2023," ujar Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto, Jumat (10/02/2023).

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

2 dari 2 halaman

Hukuman Berat Untuk Mafia Beras

Para tersangka juga berpura-pura memasukkan beras Bulog ke tempat penggilingan, sehingga seolah-olah beras premium itu berasal dari petani lokal.

Dari para tersangka, Satgas Pangan Polda Banten menyita barang bukti berupa 350 ton beras, lima timbangan digital, enam mesin jahit, karung beras premium berbagai merk sebanyak 10 ribu bungkus, hingga karung bekas Bulog sebanyak 8 ribu bungkus.

Para tersangka dikenakan Pasal 62 ayat 1, juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dan d, Undang-undang (UU) nomor 8 tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

"Dikenakan juga Pasal 382 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan atau Pasal 56 KUHP dengan pidana penjara paling lama 1,4 tahun," ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, ditempat yang sama, Jumat (10/02/2023).