Liputan6.com, Serang - Budi Waseso geram atas kelakuan mafia beras, karena membuat harga mahal di pasaran. Total, ada 350 ton beras Bulog yang dioplos dan dibungkus ulang dengan berbagai merk, kemudian dijual kembali ke pasar tradisional melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Akibatnya, masyarakat kesulitan membeli bahan pangan pokok itu.
Purnawirawan jenderal bintang tiga itu kesal, lantaran operasi pasar yang dilakukan Bulog tidak mampu menurunkan harga beras yang terus meroket di kisaran Rp12 ribu per kilogramnya, serta menimbulkan inflasi secara nasional.
Advertisement
Baca Juga
"Harga beras mahal, bahkan sampai Rp12 ribu, tugas Bulog sampai melakukan operasi pasar untuk intervensi supaya harganya lebih murah, karena ini kalau tidak memunculkan inflasi yang tinggi," ujar Dirut Bulog, Budi Waseso, di Polda Banten, Jumat (10/02/2023).
Meski telah operasi pasar dan mengimport 500 ribu ton, namun harga beras masih mahal. Buwas pun mengaku curiga dan memprediksi adanya kecurangan di pasaran. Padahal Bulog menjual ke pasaran dengan harga di kisaran Rp8.300 per kilogramnya.
Bahkan dia mendapatkan informasi adanya pengiriman beras Bulog ke Atambua, Kabupaten Belu, NTT secara ilegal yang nantinya akan dijual dengan harga mahal.
Tak hanya itu, beras impor Bulog juga akan di ekspor ke luar negeri yang diduga kuat dilakukan oleh pengusaha beras Indonesia.
"Bahkan beras dari Cipinang itu, hari ini bisa jalan sampai Atambua, dan itu dijual dengan harga yang sangat mahal. Ada indikasi beras ini akan diselundupkan ke Timor Leste," terangnya.
Â
Saksikan Video Pilihan Ini:
Mafia Beras Bisa Dijerat Undang-undang Subversif
Purnawirawan jenderal bintang tiga itu menyerahkan penanganan penyelewengan beras ke polisi. Dia percaya penegak hukum bisa menyelesaikan kasus tersebut secara profesional dan mengusutnya hingga tuntas.
Buwas menginginkan hukuman berat diberikan ke pelaku penyelewengan beras subsidi, karena menyusahkan masyarakat dan menyebabkan inflasi secara nasional.
"Di mana dimulainya pelanggaran, pasti akan diusut kepolisian. Kalau pemikiran saya, ini soal pangan tidak boleh main-main, walaupun soal hukuman ringan, tapi ini dampaknya, ini masalah kehidupan, masalah perut. Jika ini kejahatan mafia yang berbahaya bagi negara, bisa dikenakan Undang-undang (UU) subversif," jelasnya.
Advertisement