Sukses

Tugas dan Kewajiban Pantarlih Pemilu 2024, Cek Besaran Gajinya di Sini

Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024 terdapat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2022.

Liputan6.com, Jakarta - Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024 terdapat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2022.

Peraturan tersebut terkait penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sisitem informasi data pemilih, Pemilu 2024.

Pantarlih dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan pemilu.

Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan adhic penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan gubernuh dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan wakikota dan wakil wali kota.

Selain itu, Pantarlih juga dapat berasal dari perangkat keluarahan/desa atau disebut dengan nama lain, rukun warga, rukun tetangga dan warga masyarakat. Selain itu, dalam melaksanakan tugas dan kewajiban Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.

 

2 dari 3 halaman

Tugas dan Kewajiban Pantarlih Pemilu 2024

Tugas Pantarlih

1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih,

2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih, Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih,

3. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS,

4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Pantarlih

1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemultakhiran,

2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS,

3. Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.

 

3 dari 3 halaman

Besaran Gaji Pantarlih Pemilu 2024

Mengutip laman resmi putatgede.kendalkab.go.id, berikut besaran nomonal gaji petugas Pemilu 2024:

1. Ketua PPK: Rp2.500.000 per bulan

2. Anggota PPK: Rp2.200.000 per bulan

3. Ketua PPS: Rp1.500.000 per bulan

4. Anggota PPS: Rp1.300.000 per bulan

5. Honor Pantarlih: Rp1 juta per bulan