Sukses

Sikapi Kelangkaan, Satgas Pangan Sumut Sidak Temukan 75,6 Ton MinyaKita di Gudang Distributor

Minyak goreng kemasan MinyaKita mengalami kelangkaan dan kenaikan harga di pasaran dalam beberapa waktu belakangan. Menyikapi hal ini, Satgas Pangan Sumatera Utara (Sumut) melakukan inspeksi mendadak (Sidak).

Liputan6.com, Medan Minyak goreng kemasan MinyaKita mengalami kelangkaan dan kenaikan harga di pasaran dalam beberapa waktu belakangan. Menyikapi hal ini, Satgas Pangan Sumatera Utara (Sumut) melakukan inspeksi mendadak (sidak).

Hasil sidak yang dilakukan Tim Satgas Pangan Sumut, beranggotakan Kepala Biro Perekonomian Pemerintah Provinsi (Pemrov) Sumut, Naslindo Sirait, bersama Perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumut, Sujatmiko, Kabid Kajian dan Advokasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I, Shobi Kurnia, dan Deputi Direktur Bank Indonesia Perwakilan Sumut, Wahyu Yuwana, ditemukan sebanyak 7.000 kardus atau setara dengan 75,6 ton MinyaKita di salah gudang distributor.

Dikatakan Kepala Biro Perekonomian Pemerintah Provinsi (Pemrov) Sumut, Naslindo Sirait, ribuan kardus MinyaKita itu ditemukan di gudang distributor PT Yorgo Jawara Retail, sekalgus pengecernya, PT Yorgo Anugrah Nusantara, di Jalan Brigjen Zain Hamid, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

"Saat wawancara awal, mereka tidak mengakui memproduksi atau mendistribusikan MinyaKita. Mereka selalu menyebut memproduksi dan menyalurkan minyak curah," kata Naslindo, Senin (13/2/2023).

Lalu, lanjutnya, saat sidak berlangsung, Satgas Pangan Sumut juga melakukan pengecekan ke sistem milik produsen atau distributor, ditemukan produk MinyaKita berada di gudang tersebut. Produk MinyaKita itu benar milik PT Yorgo Jawara Retail, merupakan hasil produksi pada November dan Desember 2022.

"Penyidik yang silakan memastikan itu (penimbunan atau bukan). Jika kita kaitkan dengan inflasi yang terjadi pada Januari, salah satu andilnya minyak goreng, dan kita semua merasakan keterbatasan atau kelangkaan minyak goreng," sebutnya.

"Dan naiknya harga minyak goreng, khususnya yang kemasan MinyaKita, itu juga mengindikasikan seperti itu. Ada upaya-upaya untuk menahan atau tidak mendistribusikannya," sambungnya.

**Liputan6.com bersama BAZNAS bekerja sama membangun solidaritas dengan mengajak masyarakat Indonesia bersedekah untuk korban gempa Cianjur melalui transfer ke rekening:

1. BSI 900.0055.740 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)

2. BCA 686.073.7777 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 4 halaman

Ditindaklanjuti Sesuai Ketentuan

Naslindo meminta kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Disperindag Sumut dan KPPU Kanwil I Medan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Naslindo meminta produsen dan distributor untuk melakukan distribusi dengan benar, sesuai ketentuan peraturan.

"Jangan ada upaya-upaya menahan untuk mendapatkan keuntungan sesaat. Akibatnya, masyarakat khususnya menengah ke bawah yang harusnya mendapatkan MinyaKita sebagai minyak bersubsidi dengan murah dan sesuai HET-nya, juga tentu mereka bisa mendapatkan dengan mudah," sebutnya.

Untuk diketahui, kebutuhan masyarakat Sumut mengenai minyak goreng sebanyak 13.000 ton per bulan, dengan total 16 produsen yang ada.

3 dari 4 halaman

Temukan Penjualan Bersyarat

Sebelumnya, KPPU Kanwil I Medan menemukan adanya perilaku distributor yang menjual MinyaKita dengan persyaratan toko pengecer harus membeli produk lainnya dari distributor. Kepala KPPU Kanwil I Medan, Ridho Pamungkas mengatakan, hal tersebut ditemukan saat tim KPPU melakukan pengecekan ke salah satu pedagang yang ada di Pusat Pasar Kota Medan, Selasa, 7 Februari 2023, kemarin. Saat itu, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Hukum KPPU Kanwil I, T Haris Munandar, yang melakukan pengecekan di lapangan, menemukan penjualan bersyarat atau tying agreement dalam bentuk persyaratan untuk setiap pembelian 10 pack MinyaKita, isi 6 botol per pack, pedagang diwajibkan membeli 1 kotak margarin merek tertentu, isi 60 bungkus, dari distributor. "Penjualan bersyarat MinyaKita dengan margarine tersebut sudah terjadi sejak bulan Januari sampai dengan saat ini," kata Ridho, Jumat, 10 Februari 2023."Sebelumnya, sales distributor yang sama juga mempersyaratkan pada pedagang untuk membeli MinyaKita, harus membeli minyak goreng kemasan premium dengan sistem beli putus," sambungnya.

4 dari 4 halaman

Jenis Perjanjian Tertutup

Penjualan bersyarat atau tying agreement merupakan salah satu jenis perjanjian tertutup. Dalam praktiknya, pelaku usaha membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.

Dari perspektif persaingan usaha penjualan bersyarat atau tying agreement dilarang berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Disebutkan Ridho, dengan adanya temuan terkait pembelian bersyarat produk MinyaKita ini, KPPU Kanwil I Medan akan segera memanggil pihak terkait untuk meminta keterangan.

"Informasi yang kita dapat, produk MinyaKita, margarine dan minyak goreng kemasan yang dipaketkan tersebut diproduksi produsen yang sama. Akan kita telusuri apakah ini kebijakan dari produsen atau distributor," sebutnya.