Sukses

Polda Gorontalo Temukan Pengemasan Kembali Minyak Goreng Jenis Minyakita

Keluhan itu didapatkan dari warga yang menjual makan dan bercerita tentang sulitnya mendapatkan minyak goreng.

Liputan6.com, Gorontalo - Tim Satgas Pangan Polda Gorontalo saat ini tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan penyelewengan minyak goreng rakyat (MGR). Kasus tersebut diduga dilakukan oleh salah satu pemilik toko di Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango (Bonebol).

Penyelidikan tersebut menindaklanjuti keluhan masyarakat atas tingginya harga minyak goreng curah di pasaran. Selain itu, minyak goreng kemasan di Gorontalo akhir-akhir ini sulit untuk ditemui.

Penyelidikan kasus ini disampaikan Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono. Keluhan itu didapatkan dari warga yang menjual makanan. Mereka bercerita tentang sulitnya mendapatkan minyak goreng.

"Saya mendapatkan curhatan dari pemilik warung makan terkait tingginya harga minyak goreng curah," kata Kombes Pol Wahyu.

"Seharusnya sebagaimana kebijakan pemerintah MGR itu dijual dengan harga Rp 14 ribu per liter namun faktanya ada yang menjual 17 (ribu) per kilogram. Informasi ini kemudian saya teruskan ke Ditreskrimsus untuk menindaklanjuti,” ungkapnya.

Atas dasar informasi tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Taufan Dirgantara yang menjabat ketua Satgas Pangan segera menurunkan timnya untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya di salah satu toko di wilayah Kecamatan Tapa diduga melakukan penyalahgunaan Minyak Goreng Rakyat tersebut.

"Hasil penyelidikan ditemukan aktivitas pengemasan ulang MGR merek Minyakita ke dalam Botol air mineral 600 mili dan 1.5 liter," tuturnya.

"Minyak itu kemudian diedarkan ke pasar-pasar dengan harga per liter sekitar Rp16.000 sampai dengan Rp17.000 per liter. Saat ini masih didalami oleh penyidik, nanti hasilnya akan kita sampaikan," jelasnya.

Wahyu mengatakan, menjaga ketersediaan dan stabilitas harga bahan pokok di pasaran itu sudah menjadi komitmen Polda Gorontalo. Aksi ini juga merupakan salah satu upaya membantu masyarakat dari distributor nakal.

"Silakan masyarakat melapor apabila ada dugaan penimbunan atau pelanggaran lain yang terkait bahan kebutuhan pangan masyarakat," ia menandaskan.

Simak juga video pilihan berikut:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.