Sukses

Pria Bejat di Nunukan Perkosa Anak Tiri, Alasannya Istri Tak Mau Melayani

Seorang pria bejat di Kabupaten Nunukan tega mencabuli anak tirinya sendiri.

Liputan6.com, Nunukan - Seorang pria di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), tega memperkosa anak tirinya sendiri yang baru berusia 15 tahun. Kepada polisi, pria bejat itu bilang, sang istri sudah sudah tidak memberikan layanan nafsu biologisnya.

"Alasannya karena istri (ibu kandung korban) sudah tidak mau melayaninya berhubungan badan," kata Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Nunukan IPTU Sony Dwi Hermawan.

Berdasarkan keterangan yang didapat polisi, pemerkosaan anak tiri itu dilakukannya pada Desember 2022 lalu. Saat itu korban sedang tidur di kamarnya, tiba-tiba si ayah tiri masuk dan melakukan perbuatan pencabulan.

"Saat itu korban langsung terbangun. Karena merasakan sesuatu masuk ke dalam mulutnya yang tak lain perilaku ayah tirinya sendiri," ucap Kapolsek.

Korban yang merasakan hal itu tiba-tiba berteriak. Ibu kandung korban yang sedang berada di luar, tiba-tiba melihat pelaku keluar kamar anaknya. Saat ibu kandung korban dan pelaku bertemu, ibunya sempat mempertanyakan apa yang dilakukan pelaku didalam kamar anaknya.

"Ibu korban sempat bertanya 'kamu habis buat apa'. Tapi si pelaku ini hanya menjawab minta maaf," katanya.

 

2 dari 2 halaman

Sang Ibu Tidak Terima

Kejadian saat itu, kata Kapolsek, sempat di rahasiakan oleh ibu kandung korban dan pelaku pergi meninggalkan rumah. Akan tetapi, usai kejadiaan tak senonoh yang diterima korban, membuat psikisnya terganggu.

Ibu korban mengaku, putrinya itu merasa ketakutan apabila melihat pelaku ketika berkunjung kerumahnya. Usut punya usut, ternyata adik kandung korban juga sudah pernah menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh pelaku.

"Adik kandung korban juga ternyata sudah menjadi korban. Tapi pelaku ini meminta, jika adik (kandung) korban memegang kemaluannya," ucapnya.

Akibatnya, ibu kandung korban merasa tak terima dan langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian. Pelaku sendiri diamankan disebuah penjemuran rumput laut yang berada di Jalan Lingkar, Kabupaten Nunukan. Kepada polisi, pelaku mengakui semua perbuatan kejinya terhadap dua orang anak tirinya.

"Dia (pelaku) mengakui semua perbuatannya (pencabulan terhadap anak tiri). Pelaku ini eks (bekas) deportan yang di deportasi pada tahun 2010 lalu. Di Malaysia juga, dia pernah di penjara selama dua tahun, karena kasus penganiayaan," katanya.

Pelaku kini sudah mendekam di jeruji besi Polres Nunukan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Video Terkini