Liputan6.com, Nunukan - Seorang pria berinisial AS (43) di Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) ditangkap pihak kepolisian. Pria itu diduga menjadi pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Nunukan Iptu Sony Dwi Hermawan mengatakan, dalam kasus ini terdapat enam orang korban yang akan dikirim ke Malaysia secara ilegal. Enak orang itu yakni, BI (40), MR (25), AH (23), AR (23), SD (30) dan ES (42).
“Keenam orang korban semuanya berasal dari Kota Tarakan. Mereka dikumpulkan oleh pelaku di sebuah rumah yang diduga tempat penampungan calon PMI ilegal,” katanya.
Advertisement
Kasus itu berawal dari laporan dugaan penipuan dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara (Kaltara) mengenai pengiriman PMI ilegal ke wilayah Malaysia. Berdasarkan laporan itu, kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan menemukan enam calon PMI ilegal di sebuah rumah penampungan di Jalan Pasar Baru, Kabupaten Nunukan.
“Kalau keterangan dari para calon PMI ini, rumah yang mereka tempati itu adalah tempat penampungan sementara. Katanya mereka akan dipekerjakan disebuah kelapa sawit di Malaysia,” ucapnya.
Korban ini, lanjut Sony, juga diduga menjadi korban tipu daya oleh pelaku. Keberangkatan korban dari Kota Tarakan menuju Kabupaten Nunukan, berawal dari postingan pelaku di media sosial yang mencari tenaga kerja.
Salah satu korban berinisial BI mengaku, postingan pelaku itu mencari tenaga kerja yang akan diperkejakan sebagai pekerja kelapa sawit di kawasan perbatasan Nunukan. Namun saat mereka tiba di Nunukan, pelaku menerangkan jika semua korban akan diperkerjakan di ladang kelapa sawit di wilayah Malaysia dengan iming-iming gaji Rm1.000 perbulan (sekitar Rp3,5 juta dengan kurs Rp3.500).
“Di situ, para korban ini mulai keberatan. Karena dikiranya hanya diperkerjakan di perbatasan Nunukan saja, tapi ternyata di ladang kelapa sawit Malaysia,” katanya.
Jalur Penyelundupan
Atas keterangan yang didapatkan daripada korban, polisi akhirnya melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Kepada polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya dan sudah beroperasi sekitar satu tahun yang lalu.
Agar para calon PMI ilegal ini percaya, pelaku menawarkan jika akan membiayai dan mengurus semua kebutuhan para korban ketika tiba di Nunukan. Namun, apabila para PMI ilegal ini sudah dikirim ke Malaysia, ia mendapatkan upah dari seseorang yang menjemput di Malaysia sebesar Rp150 ribu per PMI.
“Bahkan pelaku ini ada semacam perusahaan yang bergerak dalam bidang pengiriman PMI ke Malaysia. Setiap PMI yang dikirimnya, dia akan mendapat upah Rp150 ribu. Semua biaya PMI selama di Nunukan, ditanggung olehnya,” ucapnya.
Pelaku mengaku, jalur darat di perbatasan sungai ular Indonesia dan Malaysia menjadi jalur yang kerap dilalui dalam setiap mengirim PMI ilegal. Setelah tiba wilayah perbatasan itu, para PMI ilegal ini akan dijemput seseorang dan ia akan diberi upah.
Pelakupun saat ini telah mendekam di jeruji besi dan akan disangkakan pasal 81 Jo pasal 69 UU nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 53 KUHP.
Advertisement